Berita Langsa

Buronan yang Ditangkap Polres Langsa Bersama Sabu 1 Ons Lebih, Sudah 6 Kali Keluar Masuk LP

Buronan atau DPO kasus narkoba jenis sabu, tersangka Zai alias Denon (41), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Bqrat, ternyata sudah 6 kali...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tersangka Zai alias Denon dan BB 1 paket besar sabu seberat 1001,1 gram yang ditemukan saat mobil yang dikemudikannya digeledah ulang. 

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Buronan atau DPO kasus narkoba jenis sabu, tersangka Zai alias Denon (41), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Bqrat, ternyata sudah 6 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakat (LP).

"Tersangka Zai alias Denon ini sudah diburu sejak tanggal 29 Juli 2020 lalu, dan kita ketahui dia sudah enam kali keluar masuk LP dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (17/08/2020).

Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, tersangka Zai alias Denon terakhir baru berapa bulan lalu bebas dari Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang, dan sebelumnya ia sudah berapa kali masuk dan bebas dari LP Kelas II B Kota Langsa dengan kasus narkoba.

Sebenarnya tersangka Zai alias Denon itu diburu atas kasus pengembangan penanangkapan dua tersangka pengedar dabu sebelumnya, yakni NS dan BS ini.

Sabu yang disita Tim Ospnal Sat Resnarkoba seberat 2,30 gram dari tersangka NS dan Bs waktu itu, diakui mereka didapatkan dari tersangka Denon tersebut. 

Bikin Tampak Lebih Tua, Ini 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Perawatan Wajah

Warga Banda Aceh Turun dari Kendaraan Saat Detik-detik Peringatan HUT Ke-75 RI

Meriahkan HUT Ke-75 RI, KONI Aceh Singkil Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Namun, saat ditangkap ternyata bersamanya didapati lagi sabu dua paket, yakni satu paket besar seberat 100,10 gram dan paket seberat kecil 0,19 gram atau totalnya 100,29 gram.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa, kembali menemukan sebanyak 101,10 gram atau 1 ons lebih sabu-sabu, di dalam mobil tersangka Zai alias Denon.

Sebelumnya pada tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/08/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu 0,19 gram yang diselip dalam jok mobil.

Belakangan, terbongkar ternyata buronan Sat Resnarkoba ini masih banyak menyimpan sabu dalam jumlah besar di mobil yang direntalnya tersebut.

Sabu seberat 1 ons lebih itu ditemukan dalam dasbor setir mobil Toyota Avanza, yang dikemudikan tersangka Zai alias Danon.

Ketika aparat Sat Resnarkoba Polres menggeledah ulang mobil Avanza tersangka, pada Minggu (16/08/2020) malam.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada Serambinews.com, siang ini.

Itlptu Wijaya Yudi menjelaskan, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil tersangka Zai alias Denon ini, diduga masih terdapat narkotika jenis Sabu.\

Jadi Korban PHK, Pemuda Ganteng Ini tak Malu Jualan Roti Keliling, Gayanya Malah Disangka Youtuber

Atas informasi itulah, Minggu (16/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB kembali dilakukan penggeledahan mobil yang telah diamankan bersama tersangka tersebut di Mapolres Langsa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved