Berita Langsa
Buronan yang Ditangkap Polres Langsa Bersama Sabu 1 Ons Lebih, Sudah 6 Kali Keluar Masuk LP
Buronan atau DPO kasus narkoba jenis sabu, tersangka Zai alias Denon (41), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Bqrat, ternyata sudah 6 kali...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Berhasil ditemukan 1 paket besar sabu total seberat 101,10 gram, tang diselipkan di dalam dasbor bagian bawah stir mobil Avanza hitam nopol nopol BK 1517 IH.
"Awalnya tersangka Zai mengaku hanya menyimpan 1 paket sabu ukuran kecil seberat 0,19 gram itu. Tapi, setelah kita geledah ulang di mobilnya itu, barulah kita dapat BB 1 paket besar sabu 100,1 gram ini," sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini mengatakan, kasus tersangka Zai alias Denon tersebut akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka yang sudah lama buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnakorba Polres Langsa, berhasil dibekuk.
Bersama tersangka berinisial Zai alias Denon (41) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat ini, juga disita 1 paket sabu seberat 0,19 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (17/08/2020) mengatakan, tersangka Zai alias Denon ini diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
• Mengikuti Upacara Kemerdekaan RI Ke-75, Mendagri Gunakan Pakaian Adat Minangkabau
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka Zai diduga terkait atas penangkapan NS (38) warga Lorong C, dan BS (38) warga Lorong A, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada tanggal 25 Juli 2020 lalu.
Saat itu, dari tersangka NS dan BS ini Tim Ospnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti (BB) 2,30 gram sabu-sabu serta timbangan digital.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, sejak ditetapkan DPO tersangka Zai alias Denon ini langsung menghilang dari tempat tinggalnya, namun petugas terus melacak kebaradaannya.
Hingga akhirnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Zai ini sudah kembali pulang ke rumahnya, di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh.
Tersangka buron ini ditangkap pada Sabtu (15/08/2020) pukul 17.00 WIB, saat melintas dengan mobil merk Toyota Avanza warna hitam No Pol BK 1517 IH, di Jalan KM 5, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
"Setelah kita memastikan tersangka Zai alias Denon yang mengemudikan mobil Avanza itu, tim langsung memberhentikannya di Jalan KM 5 Kuala Langsa," ujarnya.
• VIDEO Niat Ingin Piknik Estetik, Seekor Lembu Datang dan Mengacak Semua Makanan
Bahkan saat diberhentikan, tqmbah Kasat Resnarkoba, petugas yang menggeledah di dalam mobil Avqnza hitam itu berhasil 1 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp 5.000.
Tersangka Zai yang mau mengelabui petugas, menyelipkan satu paket sabu seberat 0,19 gram ini di jok bagian depan mobil tersebut.
Tersangka Zai bersama BB 1 paket sabu, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, Hp merk Samsung,1 lembar STNK asli mobil, dan 2 gunting diqmankan di Mpolres Langsa, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)
• Kesadaran Memakai Masker Masih Rendah di Atam, BPBD Gencarkan Sosialisasi dan Bagikan 1.000 Masker
• Masa Pengunjukrasa Desak Pemkab Bener Meriah Prioritaskan Pengadaan Mobil Damkar Setiap Kecamatan
• Hasil Swab belum Keluar, 22 Tenaga Medis di Aceh Jaya Selesai Jalani Isolasi dan Kembali Bertugas