Mahasiswa Wajib Ikut Pendidikan Militer Satu Semester, Aktivis Khawatir Budaya Kekerasan di Kampus
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia mengatakan, rencananya mahasiswa bisa ikut pendidikan militer selama satu semester.
Christina pun menjelaskan, dalam Pasal 8 UU tersebut, pembinaan bela negara dapat dilakukan melalui sistem pendidikan dan kerjasama antara Menhan dan Mendikbud.
"Saya mendukung rencana ini yang juga telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara. Secara khusus Pasal 8 UU memaktubkan pembinaan kesadaran bela negara lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional oleh Menhan bekerjasama dengan Mendikbud," kata Christina.
Wasekjen partai Golkar itu menuturkan pendidikan militer bagi mahasiswa dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman radikalisme hingga intoleransi yang mengincar generasi penerus bangsa. Dengan adanya pendidikan militer, mahasiswa diharapkan mendapatkan pembinaan nilai-nilai cinta tanah air.
"Di tengah derasnya arus informasi, individualisme generasi muda, ancaman radikalisme serta intoleransi menjadi tanggung jawab negara (Pemerintah) untuk memastikan generasi muda memiliki akses pendidikan serta pembinaan akan nilai-nilai dasar cinta tanah air," ucap Christina.
Sementara itu, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulida mempertanyakan rencana dari Kemhan tersebut. "Jika pendidikan militer diberlakukan apakah ini untuk meredam pemikiran kritis anak muda kepada negara dan membungkam ekspresi anak muda?" ucap dia.
Kewajiban mengikuti pendidikan militer tersebut juga dinilainya justru melanggengkan budaya kekerasan di kampus. Kegiatan perpeloncoan dikhawatirkan akan semakin merajalela.
"Sejak beberapa tahun yang lalu bahkan budaya perpeloncoan di kampus perlahan dihapuskan karena rentannya korban-korban perundungan dan kekerasan," katanya.(tribun network/gta/mam/wly)