Update Corona di Singkil
Empat Warga Aceh Singkil Dinyatakan Sembuh dari Corona
Untuk RK dan G, lantaran tinggal di Banda Aceh, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan di Banda Aceh.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat warga Aceh Singkil, dinyatakan sembuh dari Corona setelah selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi.
Keempat warga itu, masing-masing dr RK dan dr G yang tinggal di Banda Aceh, karena sedang mengambil program spesialis.
Sedang dua lagi A (45) dan S (42) PNS intansi verikal, tinggal di Singkil.
Untuk RK dan G, lantaran tinggal di Banda Aceh, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan di Banda Aceh.
Sedangkan A dan S, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan RSUD Aceh Singkil.
"Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19) dan selanjutnya pada hari ini dinyakatan sehat," demikian bunyi surat keterangan pemeriksaan untuk A dan S yang dikeluarkan RSUD Aceh Singkil.
Surat keterangan pemeriksaan itu ditanda tangan dokter pemeriksa dr Nila Hernita Saragih, MKed (paru), SpP dan Direktur RSUD Aceh Singkil dr Khuzaini, SpB Financs.
A dan S melakukan swab pada 6 Agustus. Kemudian hasilnya keluar pada 9 Agustus dan dinyatakan positif Covid-19.
Sejak swab keduanya melakukan isolasi mandiri di rumah, lantaran tidak menunjukan gejala klinis. Seperti flu, batuk, sesak nafas dan tenggorokan sakit.
Jika dihitung A dan S hanya melakukan isolasi mandiri sebelas hari (6 sampai 17 Agustus).
• Jerman Tangkap Militan Suriah di Berlin, Dituduh Sebagai Anggota Organisasi Teroris
• Kakanmenag Aceh Resmikan Dayah SIDIQ Leupung Aceh Besar
• Samsung Luncurkan Galaxy M01 Berharga Murah di India, Mulai Rp 1,7 Jutaan
Terkait hal itu dr Khuzaini menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, kasus positif Covid-19, yang tidak mengalami gejala klinis setelah menjalani isolasi sepuluh hari dinyatakan sembuh.
Bukti tidak mengalami gejala klinis itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesiali paru.
"A dan S ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter paru selama menjalani masa isolasi mandiri tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19. Sehingga dinyatakan sehat," jelas Khuzaini.
Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.
Evaluasi status klinis pasien dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.
Disebutkan kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.(*)