Berita Aceh Utara

Ini Penjelasan Pemilik Akun Media Sosial yang Menyebarkan Video Hasil Rekaman CCTV di Masjid

Pemilik akun media sosial AWT diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala SLB.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen mendatangi SPKT Polres Aceh Utara untuk melaporkan akun media sosial yang mencemarkan namanya. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemilik akun media sosial AWT di Instagram berinisial MI pada Selasa (18/7/2020) menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah (35).

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa (18/8) memeriksa MI pemilik akun instagram AWT selama tiga dalam dalam kasus, selama tiga jam mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Istiarsyah Kepala SLB yang guru asal Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, pada 3 Agustus 2020, melaporkan empat akun ke Polres Aceh Utara.

Masing-masing, akun facebook, dua akun youtube dan satu akun instagram, menyebarkan video hasil rekaman CCTV di masjid itu.

Judulnya “Diduga seorang ayah mengajari anaknya untuk mencuri kotak amal mesjid, kejadiannya hari Rabu Siang (29/07/20), Mesjid Baitul Mustaqim, Alue Bilie Rayeuk, Baktiya Aceh Utara,”.

Kemudian “pencurian di Masjid Alue Bili Rayeuk, Baktiya, Aceh Utara, satu keluarga. Padahal saat itu Istiar sedang menyelamatkan uang dari kotak amal yang rusak.

Teguh Pribadi SH pengacara MI pemilik akun AWT kepada Serambinews.com,  menyebutkan, kliennya mengakui dirinya ikut mendampingi kliennya saat dimintai keterangan perdana dalam kasus tersebut di Polres Aceh Utara, Selasa (18/8) sore.

Dalam pemeriksaan tersebut kliennya mengaku memang pernah menyebarkan video tersebut melalui akunnya. “Klien saya mendapatkan video tersebut dari pihak kedua setelah dihubungi via telepon seluler,” kata Teguh.

Kemudian menyebarkan ke akun media sosial. Namun, setelah DM (direct message, atau pesan yang dikirim langsung melalui fitur pesan). Kemudian kliennya langsung meminta maaf kepada pelapor dan kemudian menghapus video tersebut.(*)

Update Covid-19 di Aceh 18 Agustus 2020, Total 1.068 kasus, 30 Meninggal, 289 Sembuh

Menkes Polandia Mundur, Usai Saudaranya Dituduh Korupsi Pengadaan Peralatan Medis Covid-19

Gegara Kentut Terlalu Kuat Seorang Buronan Diciduk Polisi, Petugas Gelagapan Mendengar Suaranya

Alhamdulillah, Hari Ini 9 Warga Aceh Sembuh dari Covid-19, Total Sudah 289 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved