Nyelinap Saat Toko Tutup, Maling Ini Gasak Celana Dalam dan Nginap, Kepergok Gegara Kabur Kesiangan
Gegara asyik gasak celana dalam di toko sampai malam, maling ini memilih untuk menginap sebelum kabur.
Rusak pintu dan brangkas
Menurut polisi, aksi MAA dilakukan secara sendirian. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian.
Rinciannya adalah 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.
Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.
7 tahun penjara
Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
(Budiyanto)
artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Sengaja Nyelinap Saat Toko Sudah Tutup, Maling Ini Gasak Stok Celana Dalam Sampai Nginap, Akhirnya Kepergok Satpam Gegara Kabur Kesiangan