Kabar Gembira, 25 Agustus Bantuan untuk Karyawan Swasta Dicairkan, Begini Mekanisme
Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.
Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.
SERAMBINEWS.COM - Ada informasi bagus untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan penyaluran stimulus sebesar Rp600 ribu per bulan kepada karyawan swasta akan dilaksanakan mulai 25 Agustus mendatang.
Penerima bantuan stimulus ini merupakan karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.
Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).
Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.
Mekanisme Penyaluran Stimulus
Terkait bantuan itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 5, disebutkan data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut.
Data yang lolos selanjutnya masuk dalam daftar calon penerima.
Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.
Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.
Bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Syarat penerima
Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur syarat untuk penerima bantuan karyawan Rp 600.000.
Berikut enam syarat yang tertulis di Pasal 3:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Peserta mempunyai rekening bank yang aktif
12 Juta Peserta SudahTerdaftar
Hingga saat ini setidaknya ada 12 juta nomor rekening pekerja swasta yang sudah dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) .
Kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan swasta.
Hingga Senin (17/8/2020), sudah ada lebih dari 12 juta nomor rekening pekerja yang sudah terkumpul.
"Yang terkumpul sudah lebih 12 juta. Tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja seperti dikutip dari Kontan .
Menurut Utoh, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut.
Penerima bantuan subsidi gaji yang akan ditetapkan pun akan tergantung pada hasil validasi.
Meski proses validasi tengah berlangsung, Utoh mengatakan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Proses validasi sedang berlangsung, rencana penyalurannya bertahap, sesuai ketersediaan data yang telah divalidasi," ujar Utoh.
Dia juga mengatakan, berdasarkan data awal BPJS Ketenagakerjaan total jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang (*)
• Ini Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Dibaca Setelah Ashar-Sebelum Magrib
• Menemukan Formula Obat Nyeri Saraf yang Diakui Internasional (5)
• Rintihan Sesal untuk Papa, Tsunami dan Panggilan Jiwa untuk Aceh (4)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dicairkan 25 Agustus, Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Karyawan Swasta,