Jumat, 24 April 2026

Info Aceh Singkil

Kabar Gembira, Bupati Aceh Singkil Segera Akhiri Masa Isolasi Mandiri

Berdasarkan catatan Bupati Aceh Singkil dan istri diswab 9 Agustus lalu. Sedangkan hasil swab-nya keluar pada 11 Agustus.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Dok Sekretariat Bupati Aceh Singki
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid rapat melalui vicon dengan Muspida membahas penanganan Covid-19, Rabu (19/8/2020). 

Keempatnya dinyatakan sembuh setelah selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19).

Untuk RK dan G, lantaran tinggal di Banda Aceh, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan di Banda Aceh.

Sedangkan A dan S, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan RSUD Aceh Singkil.

"Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19) dan selanjutnya pada hari ini dinyakatan sehat," demikian bunyi surat keterangan pemeriksaan untuk A dan S yang dikeluarkan RSUD Aceh Singkil, Selasa (18/8/2020).

Surat keterangan pemeriksaan itu ditanda tangan dokter pemeriksa dr Nila Hernita Saragih, MKed (paru), SpP dan Direktur RSUD Aceh Singkil dr Khuzaini, SpB Financs.

A dan S melakukan swab pada 6 Agustus. Kemudian hasilnya keluar pada 9 Agustus dan dinyatakan positif Covid-19.

Setelah itu melakukan isolasi mandiri di rumah, lantaran tidak menunjukan gejala klinis. Seperti demam, batuk, sesak nafas dan tenggorokan sakit.

Jika dihitung A dan S hanya melakukan isolasi mandiri sebelas hari (6 sampai 17 Agustus).

Terakit hal itu Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, kasus positif Covid-19, yang tidak mengalami gejala klinis setelah menjalani isolasi sepuluh hari dinyatakan sembuh.

Bukti tidak mengalami gejala klinis itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesiali paru.

"A dan S ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter paru selama menjalani masa isolasi mandiri tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19. Sehingga dinyatakan sehat," jelas Khuzaini.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.

Evaluasi status klinis pasien dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.

Disebutkan kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved