Berita Aceh Besar
Baitul Mal dan Kejari Aceh Besar Teken MoU Tentang Pengelolaan ZIS
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (19/8/2020).
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pihak Baitul Mal Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar meneken MoU atau kesepahaman perjanjian kerja sama tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (19/8/2020).
Penandatanganan MoU ini oleh Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dan Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Drs Zamri A Rafar.
Turut menyaksikan penandatanganan ini Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab, Plt Kadis Syariat Aceh Besar, Rasyidi.
Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH, mengatakan penandatanganan MoU ini sebagai upaya pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pemberdayaan, sosialisasi, pengembangan & pengelolaan ZIS.
• Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta PDAM Tirta Mountala Bisa Hasilkan PAD, Ini Kata Direktur Sulaiman
• Pemkab Pidie Jaya Salur Rp 140 Juta Zakat Melalui Baitul Mal kepada 280 Penerima
• Berikut Jadwal dan Lokasi SKB Peserta CPNS 2019 Abdya, Dua Peserta tak Ikut Lagi karena Alasan Ini
"Begitu juga harta wakaf dan harta keagamaan lainnya sesuai ketentuan syariat Islam," kata Kajari didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, kepada Serambinews.com, seusai acara ini.
Diharapkan dengan MoU ini dapat mempermudah atau tanpa melanggar hukum penyaluran zakat dari ASN di Aceh Besar dan berbagai sumber lainnya kepada penerima zakat di kabupaten ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mou-baitul-mal-dan-kejari-aceh-besar.jpg)