Berita Banda Aceh
Bolehkah Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi? Simak Penjelasannya dalam Serambi Podcast Bersama Pertamina
Jawabannya bisa Anda simak dalam rekaman diskusi siaran langsung Serambi Podcas bersama PT Pertamina Aceh di Radio Serambi FM 90.2 MHz
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Jawabannya bisa Anda simak dalam rekaman video diskusi siaran langsung Serambi Podcas bersama PT Pertamina Aceh di Radio Serambi FM 90.2 MHz pada Kamis (20/8/2020) pukul 10.00-11.00 WIB.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bolehkan mobil pribadi, apalagi mobil mewah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Premium maupun Solar?
Jawabannya bisa Anda simak dalam rekaman video diskusi siaran langsung Serambi Podcast bersama PT Pertamina Aceh di Radio Serambi FM 90.2 MHz pada Kamis (20/8/2020) pukul 10.00-11.00 WIB.
Diskusi ini bertema "Mobil Mewah Boleh Gunakan BBM Subsidi"
Diskusi dipandu penyiar Serambi FM, Eka Nataya ini menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM.
Kemudian Sales Area Manager PT Pertamina Aceh, Ferry Pasalini dan Ketua Hiswana Migas Aceh, Faisal Budiman.
Berikut link facebook diskusi ini.
https://web.facebook.com/serambinews/videos/633349570645712/
• RSUCM Rawat Empat Pasien Positif Covid-19 dan Tujuh Pasien Reaktif Versi Rapid Test
• Spesifikasi Oppo Reno 4, HP Terbaru dari Oppo dengan Kamera 48MP Sensor Sony IMX586
• Dinas Pariwisata Banda Aceh Lanjutkan Pemilihan Duta Wisata Secara Virtual
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil pribadi takkan dapat lagi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU se-Aceh, baik Premium maupun Solar.
Kecuali Anda berani memakai stiker bertuliskan "KENDARAAN PENGGUNA PREMIUM BUKAN UNTUK MASYARAKAT YANG PURA-PURA TIDAK MAMPU"
Sedangkan untuk kendaraan pribadi memakai Solar juga harus berani memakai stiker sejenis di bagian depan kaca mobil pribadi Anda.
Stiker ini bertuliskan "KENDARAAN PENGGUNA SOLAR SUBSIDI, BUKAN UNTUK PARA PENIMBUN YANG JAHAT"
Kebijakan ini ditandai penempelan stiker BBM berukuran 75 x 10 cm bertuliskan bacaan itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020).