Selebriti
Dipenjara karena Kasus Ijazah Palsu, Ini Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak hingga Politisi
Pelawak Nurul Qomar harus merasakan hidup di balik jeruji besi usai terjerat kasus pemalsuan ijazah. Bagaimana perjalanan hidupnya?
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar harus merasakan hidup di balik jeruji besi usai terjerat kasus pemalsuan ijazah. Bagaimana perjalanan hidupnya? Simak ulasannya.
Nurul Qomar atau yang juga biasa disapa Komar ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020).
Ia ditemani tim kuasa hukumnnya Usai berada di Kejaksaan Negeri Brebes.
Ia diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.
Pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI tersebut dikabarkan ditahan kepolisian karena tersangkut masalah pemalsuan ijazah.
Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
• VIRAL Iklan Beli Rumah Dapat Janda 2 Anak, Ini Kriteria Suami yang Diidamkan Pengiklan
• Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442, Ini Amalan Disunnahkan dari Doa hingga Puasa Tasua dan Asyura
• Berikut Jadwal dan Lokasi SKB Peserta CPNS 2019 Abdya, Dua Peserta tak Ikut Lagi karena Alasan Ini
Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
• Misteri Hilang Celana Dalam dan Bra Terungkap, Ternyata Dicuri Duda dan Disimpan Dalam Goni Besar
• UEA dan Yahudi Sudah Berkomunikasi Secara Diam-diam Selama 15 Tahun Sebelum Buka Hubungan Diplomatik
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
