Berita Banda Aceh
Penataan Bantaran Krueng Aceh Jangan Munculkan Kegaduhan Sosial, Ini Kata Kepala Ombudsman
Terlebih tanah tersebut, berupa bantaran sungai yang fungsinya untuk memperlancar laju air manakala terjadi perluapan yang penuh dari sungai.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Terlebih tanah tersebut, berupa bantaran sungai yang fungsinya untuk memperlancar laju air manakala terjadi perluapan yang penuh dari sungai.
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, mengatakan, penataan bantaran Krueng Aceh jangan munculkan kegaduhan sosial.
"Info yang saya terima, bahwa sebetulnya BWS Sumatera I Aceh selaku pengelola tanah negara tersebut yang berupa bantaran dan sempadan Kanal Sungai Krueng Aceh ingin melakukan penataan, bukan penertiban.
Penataan ini dimaksudkan agar okupasi lahan-lahan tanah negara tersebut yang selama ini dikuasai oleh perseorangan, tidak menghambat fungsi kanal tersebut untuk menangkal banjir, " ujar Dr Taqwaddin Husin kepada Serambinews.com, dalam rilisnya, Kamis (20/8/2020).
Setahunya itu adalah tanah negara. Sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu.
Terlebih tanah tersebut, berupa bantaran sungai yang fungsinya untuk memperlancar laju air manakala terjadi perluapan yang penuh dari sungai.
Semua ini maksudnya untuk mencegah banjir.
• Ini Larangan Dalam Bulan Muharram dan Hadits Puasa Sunnah Selama 10 Hari
• Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442, Ini Amalan Disunnahkan dari Doa hingga Puasa Tasua dan Asyura
• Begini Keutamaan dan Istimewanya Bulan Muharram, Waktunya Bertaubat
"Setahu saya pada tahun 1980-an, semua lahan kanal tersebut dulunya adalah lahan milik warga.
Lalu dibeli oleh Pemerintah untuk kepentingan Proyek Kanal Sungai Krueng Aceh.
Sehingga lahan yang telah diganti rugi dari warga menjadi milik negara atau tanah negara," katanya.
Menurutnya, lahan-lahan tersebut dulunya dibolehkan dimanfaatkan oleh kelompok warga masyarakat tani hanya untuk menanam palawija, bukan tanaman keras.
Tidak boleh didirikan bangunan dibantaran sungai karena dapat menghambat lancarnya air sungai manakala terjadi banjir.
Seingatnya begitu jawaban Kepala BWS masa tahun 1985.
Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa tanah negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan pemerintah atau kepentingan publik, seperti untuk membuat jalan, jembatan, parit, termasuk untuk pembangunan kantor pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketuaombudsmanaceh.jpg)