Update Corona di Subulussalam

Perbatasan Diperketat, Warga Luar yang Masuk ke Wilayah Subulussalam Harus Kantongi Dokumen Ini

Dalam surat ini Subulussalam akan menerapkan pengaturan pergerakan orang di lintas batas provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada posko check point di Jo

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Subulussalam, Baginda Nasution SH MM menggelar konferensi pers terkait adanya warga Kota Subulussalam terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (14/8/2020). 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemko Subulussalam akan memperketat pintu masuk Aceh-Sumut dengan memaksimalkan posko pemeriksaan Covid-19 di Jontor, Kecamatan Penanggalan.

Hal itu disampaikan Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH MM kepada Serambinews.com, Kamis (20/8/2020).

Pengetatan pintu masuk dari Sumatera ke Aceh di Subulussalam menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh nomor 440/10863 dan keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/203/2020 tangal 3 Agustus 2020.

Dalam surat ini Subulussalam akan menerapkan pengaturan pergerakan orang di lintas batas provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada posko check point di Jontor.

Besok, Dinkes Subulussalam Lakukan Swab 20 Keluarga Pasien Covid-19

Covid-19 di Subulussalam Meningkat, Wali Kota Perintahkan Semua Instansi Terapkan Protokol Kesehatan

Dikatakan, Pemko Subulussalam masih mengizinkan masyarakat luar masuk ke wilayahnya namun prosesnya diperketat sesuai dengan kriteria pembatasan perjalanan tertentu.

Setiap orang yang keluar masuk Subulussalam wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi para pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan sehat tambahan khusus COVID-19, yakni hasil rapid test non reaktif,” kata Baginda

Kecuali itu orang yang keluar masuk Subulussalam juga diwajibkan melengkapi surat tugas perjalanan dari lembaga pemerintah, swasta atau kepala desa setempat.

Kebijakan pengetatan warga asal luar daerah ke Subulussalam ini seiring meningkatnya kasus covid-19 di Aceh termasuk munculnya kasus kematian pertama di daerah ini.

Untuk itu ke depan setiap warga asal Zona merah yang masuk ke Subulussalam harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test.

Untuk surat keterangan sehat berikut tambahan rapid tes covid ini dikeluarkan faskes kesehatan tempat mereka berdomisili.

Sebagaimana diketahui lima tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam harus kembali diisolasi, Selasa (18/8/2020).

Isolasi tersebut dilakukan menyusul keluarnya hasil Swab lima rekannya yang dinyatakan positif Covid-19.

Direktur RSUD Kota Subulussalam, dr Dewi Sartika Pinem kepada Serambinews.com mengatakan dari 52 tenaga kesehatan yang diswab lima di antaranya dinyatakan positif covid-19.

Mereka terpapar covid-19 setelah kontak erat dengan salah seorang pasien yang juga positif dan meninggal dunia.

Untuk 47 tenaga kesehatan lainnya dinyatakan negarit berdasarkan hasil swab laboratoriuam penyakit infeksi Unsyiah yang dikeluarkan Senin 17 Agustus 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved