Info Singkil

RSUD Aceh Singkil Segera Dibuka Kembali, Ini 19 Syarat Wajib Dipatuhi Pasien yang Mau Berobat

Poli layanan rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, kembali buka, Sabtu (22/8/2020).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Poli layanan rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, kembali buka, Sabtu (22/8/2020).

Poli layanan rawat jalan tersebut tutup sejak 12 Agustus lalu, setelah satu orang dokter RSUD berinisial SG yang bertugas di poli itu dinyatakan positif Covid-19.

"Sabtu buka pelayanan poliklinik, surat sudah ditandatangani Wakil Bupati," kata Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini, SpB, Kamis (20/8/2020).

Kabar Gembira, Bupati Aceh Singkil Segera Akhiri Masa Isolasi Mandiri

Walau sudah buka, namun pihak RSUD Aceh Singkil, menerapkan peraturan ketat bagi pesien dan keluarga pasien berobat.

Antara lain:

1. Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang gejala Covid-19

2. Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang riwayat kontak dengan pasien Covid-19

3. Pasien dan keluarga wajib berkata jujur riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir

4. Pasien yang dicurigai Covid-19 wajib mematuhi semua prosedur pelayanan Covid-19

5. Wajib menjaga jarak dan hindari kerumunan massa

6. Wajib menggunakan masker dan tidak membukanya

7. Sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir

8. Dilarang membawa anak ke area rumah sakit, kecuali anak berobat

9. Pendamping pasien yang berobat jalan maksimal satu orang

10. Pendamping pasien rawat inap maksimal dua orang

11. Tidak dibenarkan membezuk pasien kecuali sangat mendesak

12. Bagi yang terpaksa harus membezuk, harus bergantian satu per satu

13. Dilarang merokok di area rumah sakit

14. Tidak boleh makan minum di kamar rawatan dan koridor rumah sakit

15. Dilarang berjualan di luar area rumah sakit yang telah ditetapkan

16. Becak penumpang atau barang dilarang parkir di luar area yang sudah ditetapkan

17. Bagi yang tidak berkepentingan dilarang berkeliaran di area rumah sakit

18. Pengunjung rumah sakit wajib menjaga ketertiban dan mematuhi protokol Covid-19

19. Petugas keamanan wajib merazia masker di pintu masuk.

Sehat dari Covid-19 Capai 95 Orang, Tertinggi Sembuh dari Aceh Besar

Sementara itu pasien positif Covid-19 atas nama M (40) dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Kamis (20/8/2020).

Pasien M sebelumnya harus mendapat perawatan intensif di ruang isolasi pasien RSUD Aceh Singkil.

Setelah mendapat perawatan intensif, kondisinya terus membaik. Sehingga dibolehkan pulang.

"M yang kita rawat, hari ini pulang ke rumah setelah selesai perawatan dan sembuh," kata Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini.

Terkait surat keterangan sehat, M sebut Khuzaini baru dikeluarkan, Sabtu (22/8/2020).

Hal itu terjadi lantaran, manajemen rumah sakit libur tahun baru Hijriah.

"Terkait surat sehat hari Sabtu kita keluarkan, karena hari ini dan Jumat libur. Sabtu buka kantor menggantikan libur bersama hari raya Idul Adha," ujar Khuzaini.

Dengan sembuhnya M, maka total ada lima orang terkonfirmasi Covid-19 di Aceh Singkil dinyatakan sembuh. Masing-masing RK, G, A, S dan M.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Ini Larangan Dalam Bulan Muharram dan Hadits Puasa Sunnah Selama 10 Hari

Begini Keutamaan dan Istimewanya Bulan Muharram, Waktunya Bertaubat

VIRAL Iklan Beli Rumah Dapat Janda 2 Anak, Ini Kriteria Suami yang Diidamkan Pengiklan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved