Bantaran Krueng Aceh
Tak Mau Ekonomi Masyarakat Terganggu, Bupati Aceh Besar Minta Tunda Penertiban Bantaran Krueng Aceh
“Pesan Pak Bupati mudah-mudahan untuk ke depannya ada solusi terbaik bagi masyarakat agar dapat terus memanfaatkan lahan tersebut.”
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali meminta petugas untuk menunda sementara penataan atau penertiban lokasi kuliner di bantaran sungai Krueng Aceh, mengingat lemahnya kondisi ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam surat Bupati Aceh Besar Nomor 614/3398 yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) Aceh di Banda Aceh, tertanggal 19 Agustus 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/8/2020) menyampaikan, surat bupati tersebut terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tentang Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh dan pelaksanaannya telah dicanangkan Kodam Iskandar Muda dan Gubernur Aceh pada tanggal 18 Agustus 2020.
Bupati Aceh Besar dalam surat tersebut meminta Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh untuk menunda pelaksanaan penataan bantaran sungai Krueng Aceh tersebut, mengingat telah terjadi keresahan masyarakat yang menggarap atau memakai lahan, dikarenakan sebagian besar sangat menggantungkan mata pencahariannya pada lokasi bantaran sungai tersebut.
"Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga dapat mempertahankan perekonomian masyarakat dan untuk menjaga ketersediaan ketahanan pangan sesuai dengan program pemerintah," katanya.
Berziarah ke Makam Pahlawan Nasional Laksamana Malahayati di Bukit Lamreh Aceh Besar
• Silaturrahim Hijriah TIM, Rektor Unsyiah: Penyebaran Covid tak Terkendali, Banyak Orang Apatis
Muhajir menerangkan penundaan ini juga merupakan bentuk perhatian bupati kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk mencari rezeki.
“Pesan Pak Bupati mudah-mudahan untuk ke depannya ada solusi terbaik bagi masyarakat agar dapat terus memanfaatkan lahan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah sangat mengerti persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga Bupati Aceh Besar langsung menyurati BWSS I Aceh untuk menunda penataan bantaran sungai Krueng Aceh itu.
Namun, bila tanah yang dimanfaatkan tersebut mengganggu aliran sungai, maka Bupati meminta untuk dapat dikomunikasikan dengan pengguna lahan saat ini, atau disediakan lahan lain yang bisa dimanfaatkan.
“Insya Allah berbagai persoalan terkait penataan bantaran sungai Krueng Aceh dapat segera terselesaikan dengan baik,” pungkas Muhajir.(*)