Berita Abdya
33 Desa di Abdya Terancam tak Menerima Subsidi Gaji Aparatur Gampong, Ini Penyebabnya
Sejumlah aparatur dari 33 gampong di Abdya ternyata belum mendaftar sebagai peserta BPJS.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Akan tetapi belum tentu semuanya akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut, karena data yang dikirim tersebut diverifikasi lagi oleh oleh kementerian.
Sementara itu tentang masih ada 33 desa yang belum mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta BPJS, juga mendapat respon dari Bupati Abdya Akmal Ibrahim.
Bupati Akmal pada laman facebooknya menulis sebagai berikut; sebanyak 119 desa akan mendapat subsidi gaji yang dikhususkan untuk aparatur desa sebanyak Rp 600 ribu per orang, selama 4 bulan. Mereka sudah mendaftar di BPJS tenaga kerja sejak bulan Juni 2020.
Desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan Juni 2020, menurut peraturan menteri, tidak mendapat tunjangan ini. Begitu aturan menteri.
Bagi desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan juni, jangan lagi tanya saya mengapa kami tak dapat, apalagi menuduh kabupaten pilih kasih. Aturannya begitu, dan tak ada kebijakan lain dari menteri.
Sebab, dana untuk mendaftar sudah ada di seluruh desa, mengapa tak didaftar. Akibatnya ya seperti ini.
• 7 Peristiwa Penting di Bulan Muharram, Berlabuhnya Kapal Nabi Nuh Hingga Selamatnya Nabi Musa
• Prof Humam Hamid, Lupakan Friksi di Aceh, Fokus Perang Lawan Covid-19
• Pulang dari Luar Kota, Suami Lihat Istrinya di CCTV, Dicekik sampai Mati, Pelaku Orang Sangat Dekat
Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini;
1. Warga Negara Indoensia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.(*)