Berita Abdya
33 Desa di Abdya Terancam tak Menerima Subsidi Gaji Aparatur Gampong, Ini Penyebabnya
Sejumlah aparatur dari 33 gampong di Abdya ternyata belum mendaftar sebagai peserta BPJS.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Dari 152 gampong/desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sebanyak 33 diantaranya terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, diberikan selama empat bulan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Persyaratannya, aparatur gampong atau desa harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat sampai 30 Juni 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covdi-19.
Bagi aparatur desa dari 152 gampong di Kabupaten Abdya sudah tersedia anggaran pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. Sebab, sudah dialokasikan dalam penggunaan Anggaran Desa tahun 2020 sebesar Rp 1,5 juta per gampong untuk 21 aparatur gampong.
Penggunaan anggaran desa untuk pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya tentang anggaran desa.
Akan tetapi sampai 30 Juni lalu, dari 152 desa di Abdya, sejumlah 119 desa mendaftar aparatur gampong sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. Sisanya, 33 gampong gampong tidak mendaftar sehingga para aparaturnya terancam tidak mendapat subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) menjelaskan, berdasarkan data diperoleh dari BPJS Perwakilan Meulaboh, dari 152 gampong, sejumlah 119 gampong telah mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai 30 Juni lalu.
Itu berarti masih ada aparatur dari 33 gampong setempat belum mendaftar sebagai peserta BPJS. “Nama 33 gampong itu belum didata karena data yang diperoleh dari BPJS hanya desa yang sudah mendaftar aparatur sejumlah 119 desa,” katanya.
Mussawir tidak bisa memastikan jika tidak mendaftar peserta BPJS sampai 30 Juni, maka tidak mendapat subsidi gaji dari Kemnaker RI sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut.
“Kalau mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ya seperti itu (tak mendaftar sebagai peserta BPJS paling lambat 30 Juni 2020, maka tidak bisa diproses untuk menerima subsidi gaji dari Kemnaker). Kecuali ada perubahan peraturan Menteri,” kata Mussawir.
• Dokumen Lama Hubungan Mesra AS-China Pada Masa Lalu Terkuak, Konflik Saat Ini Sandiwara?
• Polisi belum Temukan Pelaku Kasus IRT Jeunieb, Sampel Darah di Cutter Dibawa ke Jakarta
• Satu Dokter Spesialis di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Positif Covid-19
• Apes! Sebut Dirinya Jadi Duda Gara-Gara Janda, Curhat Pria Ini Viral tapi Malah Buat Netizen Ngakak
Kepala DPMP4 Abdya itu mengaku tidak tahu penyebab sehingga masih ada 33 desa tidak mendaftar aparatur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni lalu. Padahal, anggaran untuk sudah tersedia dalam pengguaan anggaran desa tahun 2020 sebesar Rp 1,5 juta per desa sebagaimana diatur dengan Perbup.
Anggaran peserta BPJS ketenagakerjaan Rp 1,5 juta per gampong tersebut bisa cukup mendaftarkan peserta BPJS untuk 21 orang aparatur gampong. Terdiri dari keuchik/kepala desa, sekretaris gampong, tuha peut dan perangkat, hingga kepala lorong, dan aparatur lembaga desa lainnya.
Ribuan aparatur dari 119 gampong yang sudah mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, menurut Kepala DPMP4 Abdya, Mussawir melalui Kabid Gampong, Arif Zulfahmi sudah dikirim nomor rekening bank masing-masing aparatur untuk diproses subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Akan tetapi belum tentu semuanya akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut, karena data yang dikirim tersebut diverifikasi lagi oleh oleh kementerian.
Sementara itu tentang masih ada 33 desa yang belum mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta BPJS, juga mendapat respon dari Bupati Abdya Akmal Ibrahim.
Bupati Akmal pada laman facebooknya menulis sebagai berikut; sebanyak 119 desa akan mendapat subsidi gaji yang dikhususkan untuk aparatur desa sebanyak Rp 600 ribu per orang, selama 4 bulan. Mereka sudah mendaftar di BPJS tenaga kerja sejak bulan Juni 2020.
Desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan Juni 2020, menurut peraturan menteri, tidak mendapat tunjangan ini. Begitu aturan menteri.
Bagi desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan juni, jangan lagi tanya saya mengapa kami tak dapat, apalagi menuduh kabupaten pilih kasih. Aturannya begitu, dan tak ada kebijakan lain dari menteri.
Sebab, dana untuk mendaftar sudah ada di seluruh desa, mengapa tak didaftar. Akibatnya ya seperti ini.
• 7 Peristiwa Penting di Bulan Muharram, Berlabuhnya Kapal Nabi Nuh Hingga Selamatnya Nabi Musa
• Prof Humam Hamid, Lupakan Friksi di Aceh, Fokus Perang Lawan Covid-19
• Pulang dari Luar Kota, Suami Lihat Istrinya di CCTV, Dicekik sampai Mati, Pelaku Orang Sangat Dekat
Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini;
1. Warga Negara Indoensia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.(*)