Update Corona di Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Selesai Jalani Isolasi Mandiri
"Iya hari ini selesai," kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr Khuzaini, SpB.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Iya hari ini selesai," kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr Khuzaini, SpB.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan istri Ny Atmah Dulmusrid, selesai menjalani isolasi mandiri, Jumat (21/8/2020).
Sehingga, sudah kembali bisa beraktivitas seperti biasa.
"Iya hari ini selesai," kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr Khuzaini, SpB.
Menurut Khuzaini, surat keterangan sehat bupati dan istrinya dikeluarkan pada hari kerja.
"Terkait surat sehat, besok kita keluarkan di hari kerja," kata Khuzaini.
Diketahui, Jumat ini merupakan hari libur bersama 1 Muharram 1442 Hijriah.
• Wanita Perlu Waspada, Ini Ciri-Ciri Nyeri Menstruasi yang Tidak Normal
Sementara Sabtu besok, PNS kembali masuk kerja sebagai pengganti libur bersama Idul Adha lalu.
Sebelumnya, Dulmusrid dan Ny Atmah Dulmusrid menjalani masa isolasi mandiri, sejak dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab cairan tenggorokan dan lendir hidung di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh, Selasa (11/8/2020).
Dulmusrid dan istrinya menjalani isolasi sepuluh hari.
Lantaran tidak mengalami gejala klinis apa pun, kendati positif Corona.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Bukti tidak mengalami gejala klinis itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesiali paru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan, mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.
Evaluasi status klinis pasien dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.
Disebutkan, kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
• Masuk Kamar Gadis Lalu Memaksa Dilayani, Seorang Pemuda di Simeulue Berakhir di Kantor Polisi
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi, apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi, harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi, apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan. (*)
• 3 Tips Alami untuk Merendam Kaki, Selain Lembut juga Bebas Kapalan dan Pecah-pecah
