Subsidi Gaji
Terlambat Daftar BPJS, Aparatur Desa di Abdya Terancam tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Keterlambatan ini mengakibatkan terancam tidak bisa diberikan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kementer
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Keuchik gampog/kepala desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengaku terlambat mendaftarkan para aparatur sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Keterlambatan ini mengakibatkan terancam tidak bisa diberikan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Subsidi gaji diberikan selama empat bulan dengan persyaratan para aparatur gampong harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat 30 Juni 2020.
Ternyata hingga 30 Juni lalu, dari 152 gampong/desa di Kabupaten Abdya masih ada aparatur dari 33 belum mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sehingga terancam tidak mendapat subsidi gaji.
Ketua Forum Komunikasi Keuchik Kecamatan (F3K) Wilayah Kecamatan Blangpidie, Nasruddin AR kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) mengakui memang ada aparatur desa dari beberapa gampong belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS hingga 39 Juni lalu.
Padahal diakui anggaran sebagai peserta jaminan sosial BPJS sudah dialokasi dalam penggunaan anggaran desa sebesar Rp 1,5 juta per desa sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Nasruddin AR menjelaskan, berdasarkan keterangan dari beberapa keuchik bahwa keterlambatan mendaftar aparatur sebagai peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan disebabkan kesibukan mengurus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat, termasuk Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kemensos RI.
Terkait hal ini, kata Nasruddin AR, para keuchik minta pertimbangan BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
• Revitalisasi Kios, Kota Kualasimpang Diharapkan tak Lagi Identik dengan Kawasan Kumuh
• Wali Kota Banda Aceh akan Resmikan Rumah Isolasi Covid-19, Ini Penjelasan Kadinkes Kota Banda Aceh
• Direktur CI Pertanyakan Dana Perawatan Damkar BPBD Bener Meriah Tahun 2017-2019
Dengan diterima kembali pendaftaran, maka bisa diproses pencairan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kemnaker RI.
Ketua F3K Wilayah Kecamatan Blangpidie itu lebih lanjut menjelaskan, tahun lalu (2019) aparatur gampong dari desa/gampong di Abdya mendaftar 6 aparatur gampong sebagai peserta BPJS karena anggaran yang dialokasikan dalam pengunaan anggaran desa saat itu Rp 500 ribu per desa. Sedangkan tahun ini tersedia anggaran Rp 1,5 juta per desa untuk 21 aparatur menjadi paserta BPJS.
Karena itu Nasruddin AR kembali minta kebijakan dari BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong/desa yang terlambat mendaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
Diberitakan, dari 152 gampong/desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 33 diantaranya terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, diberikan selama empat bulan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Persyaratannya, aparatur gampong atau desa harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat sampai 30 Juni 2020.