Update Corona di Banda Aceh
Pelaksanaan Perwal Banda Aceh terkait Pencegahan Covid-19 Menunggu Pergub Aceh
Setelah Pergub Aceh dikeluarkan, baru kemudian Perwal Kota Banda Aceh dijalankan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Banda Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan menerapkan sanksi pelangaran administratif, sanksi sosial, dan sanksi pencabutan izin usaha terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Namun, untuk pelaksanaaannya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.
"Pemko Banda Aceh membuat Perwal tentang tindak lanjut dari Permendagri nomor 4 tahun 2020, tentang penanganan Covid-19 dan Perpres nomor 6 tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes kepada Serambinews.com, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Lukman, setelah nantinya Pergub Aceh dikeluarkan, baru kemudian Perwal Kota Banda Aceh dijalankan untuk bersama-sama bekerja mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kota Banda Aceh, termasuk menerapkan sanksi sosial dan administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.(*)
• Viral Kisah Pemuda Pemabuk Tiba-Tiba Minta Diajari Mengaji dan Salat, Sang Pacar Kaget
• IPW Sampaikan 18 Menteri Kabinet Jokowi-Amin Bakal Kena Reshuffle, Prabowo Termasuk?
• Heboh di Media Sosial 50 Pekerjaan Haram: Profesi Pegawai hingga Guru Juga Masuk
• Update Harga Emas - Hari Ini Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Harga Emas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadiskes-kota-bandaacehlukman-skm-mkes-forserambinewscom.jpg)