Heboh di Media Sosial 50 Pekerjaan Haram: Profesi Pegawai hingga Guru Juga Masuk
Dalam daftar tersebut, profesi pegawai di instansi tertentu dan guru di bidang tertentu juga masuk daftar pekerjaan haram.
SERAMBINEWS.COM - Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya unggahan "Daftar 50 pekerjaan haram".
Akun twitter dengan nama @narkosum membagikan foto tangkapan layar tentang daftar 50 pekerjaan haram tersebut pada Selasa (18/8/2020).
Dalam unggahannya, dia menuliskan keterangan berikut:
"Klo antum bekerja dengan profesi di salah satu list ini, resign dan segera bertobatlah. Karena pekerjaan ini KARAM. Eh haram!" tulis akun@narkosum.
Dalam daftar tersebut, profesi pegawai di instansi tertentu dan guru di bidang tertentu juga masuk daftar pekerjaan haram.
Dalam foto tangkapan layar yang dibagikan @narkosum, terlihat sebuah tangkapan layar dari laman facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy.
Facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy terlihat lebih dulu membagikan "Daftar 50 pekerjaan haram" itu.
Namun, menurut penelusuran yang sudah dilakukan oleh Tribunnewswiki, facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy tidak ditemukan.
Narasi dalam tangkapan layar unggahan akun @narkosum tersebut bertuliskan, "Beberapa daftar pekerjaan yang haram, namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal,"
Dituliskan dalam daftar tersebut, setidaknya ada 50 daftar pekerjaan haram
Dari artis, penyanyi, salon hingga pegawai pajak.
Berikut "daftar 50 pekerjaan haram" yang dituliskan dalam unggahan tersebut:
- Penyanyi
- Artis
- Pelawak
- Penari
- Modeling
- Pramugari Wanita
- Pegawai Bank (Manajer, teller, security, sampai office boy)
- Pemain Musik
- Pembuat alat-alat musik
- Penjual alat-alat musik
- Penjual kue ulang tahun
- Penjual petasan/kembang api
- Penjual rambut palsu
- Penjual majalah/tabloid porno
- Penjual CD/kaset musik
- Penjual barang black market
- Penjual barang palsu/bajakan
- Jasa penukaran uang
- Asuransi
- Sales mobil/motor/elektronik
- Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
- FIF/Leasing
- Koperasi simpan pinjam
- MLM (Multi Level Marketing)
- Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahram)
- Salon kecantikan (perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
- Tukang rias make up/pengantin
- Instruktur senam aerobik
- Pelatih (Perlu ditinjau jenis pekerjaannya)
- Online shop dengan sistem dropship.
- Karyawan dan security pub/diskotik.
- Karyawan dan security tempat lokalisasi
- Karyawan dan security tempat karaoke
- Atlit binaraga dan balet
- Penjual rokok
- Karyawan pabrik rokok
- Fotografer (perlu ditinjau customer dan tujuannya)
- Debt Collector
- Tukang pembuat tatto
- Peramal
- Pegawai Pajak
- Guru Filsafat
- Pengamen
- Debus
- Tukang sulap
- Menjadi waria
- Pembuat/penjual boneka atau patung
- Pelukis
- Dan masih banyak lagi.
Begitulah akun tersebut menuliskan daftarnya.
Sampai berita ini diturunkan postingan yang gegerkan jagat twitter ini mendapatkan 4,7 ribu like dan 4,4 ribu retweet.
Sementara kolom komentarnya sudah mencapai angka 2,6 ribu komen, Jumat (21/8) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beberapa-daftar-pekerjaan-yang-haram.jpg)