Breaking News

Selain Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Segini Rinciannya

Inilah besaran gaji TNI yang didapatkan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

Editor: Amirullah
Instagram Dhuha Yuliandri Al Fatih
Dhuha Yuliandri Al Fatih 

Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat akan memndapatkan tunjangan ini.

Syarat anak yang memperoleh tunjangan ini yaitu belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Untuk diketahui, batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak dan akan diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur tentang pembagian jabatan fungsional.

5. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI dan keluarganya yang berhak.

Tunjangan ini diberikan dengan jumlah 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI .

Serta sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkannya.

Untuk tunjangan ini dapat berupa uang sesuai dengan harga beras.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved