Breaking News

Selain Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Segini Rinciannya

Inilah besaran gaji TNI yang didapatkan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

Editor: Amirullah
Instagram Dhuha Yuliandri Al Fatih
Dhuha Yuliandri Al Fatih 

Namun, TNI juga memperoleh berbagai tunjangan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.

Heboh di Media Sosial 50 Pekerjaan Haram: Profesi Pegawai hingga Guru Juga Masuk

Karyawan PKS Koperasi Primajasa Aceh Timur Pertanyakan Kenaikan Gaji, Ini Jawaban Perusahaan

IPW Sampaikan 18 Menteri Kabinet Jokowi-Amin Bakal Kena Reshuffle, Prabowo Termasuk?

Inilah 11 daftar tunjangan yang diterima TNI di luar gaji pokok:

1. Tunjangan umum

Pertama ada tunjangan umum.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.

Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved