Berita Langsa

Selain Masalah Gaji, Karyawan di PKS Primajasa Aceh Timur juga Pertanyakan APD Keselamatan Kerja

Kondisi tak dibekali dengan APD itu diakui pekerja, sangat membahayakan mereka.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN
ILUSTRASI - Petani mengangkut TBS kelapa sawit yang baru dipanen di areal perkebunan rakyat kawasan Jalan 30, Kecamatan Babahrot, Abdya, Sabtu (18/7/2020). 

Kondisi tak dibekali dengan APD itu diakui pekerja, sangat membahayakan mereka.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebagian besar pekerja Pabrik Pengolahan Sawit (PKS) Koperasi Primajasa di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, mengeluhkan tidak adanya alat pelindung diri atau APD.

APD itu wajib dibutuhkan para pekerja, sebagai keselamatan mereka saat di lapangan, karena mereka memiliki resiko kecelakaan saat bekerja.

APD yang dimaksud berupa helm, sepatu karet, dan lainnya,

Karyawan yang namanya enggan disebut, kepada Serambinews.com, Jumat (21/08/2020) menyampaikan, saat ini sebagian besar pekerja yang berjumlah ratusan orang di PKS Koperasi Primajasa tidak memiliki APD.

Kondisi tak dibekali dengan APD itu diakui pekerja, sangat membahayakan mereka.

Ketika para pekerja sedang melakukan tugas di masing-masing bidang pekerjaannya.

Disdikbud Aceh Utara Berencana Adakan PBM Tatap Muka, Ini Jadwalnya

Apalagi, pekerja di PKS ini berhubungan erat dengan mesin pengolahan.

Saat pengepulan buah kelapa sawit yang memiliki duri-duri beracun dan hal lainnya.

Para pekerja memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan saat bekerja.

Makanya ,sesuai aturan ketenagakerjaan para pekerja di perusahaan wajib dibekali atau diharuskan memakai APD.

Karena APD sebagai safety diri,  akan melindungi dan mengurangi luka ketika adanya kejadian (insiden) tidak diinginkan di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, para karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Koperasi Primajasa di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, mempertanyakan kenaikan gaji tahun 2020.

Karyawan yang namanya minta tidak disebut, kepada Serambinew.com, Jumat (21/08/2020) mengatakan, pada tahun 2020 ini pihak perusahaan tersebut belum menaikkan gaji pokok semua karyawan di sana.

Sukses Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Perintahkan Museum Kariye Diubah Kembali jadi Masjid

Seharusnya, setiap tahun sesuai perjanjian, pihak perusahaan akan menaikkan gaji pokok para pekerja sekitar 200 ribu per orang.

Jika mereka mempertanyakannya kepada pihak terkait di PKS Koperasi Primajasa, pihak perusahaan selau meminta karyawan agar bersabar dan berjanji akan akan segera dinaikkan.

Namun pada kenyatanya, sampai memasuki Bulan Agustus tahun 2020 ini, pihak perusahaan pengolahan TBS kelapa sawit itu belum menaikkan gaji para pekerja di PKS di Desa Bayeun tersebut.

Para karyawan PKS Koperasi Primajasa tersebut berharap, pihak perusahaan agar menepati janjinya.

Untuk segera menaikkan gaji mereka yang menjadi hak para pekerja.

Apalagi selama ini, karyawan yang bekerja lembur atau bekerja di hari-hari besar tertentu atau di tanggal merah kalender, tidak dihitung lagi hak insentif lembur mereka.

"Kami meminta pihak perusahaan menepati janjinya untuk menaikkan gaji mereka ini, jika tidak nanti ditakutkan para pekerja akan melakukan mogok kerja," sebut pekerja PKS tersebut.

36 Warga Aceh Timur Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Manager PKS Koperasi Primajasa, Sujarno, saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan.

Bahwa tahun 2020 ini, perusahaan belum bisa menaikan gaji pokok semua para karyawan di PKS itu.

Alasannya, karena PKS Primajasa sekarang perusahaan itu sedang mengalami pailit dan hasil produksi perusahaan menurun drastis dari keadaan normal.

"Perusahaan belum bisa menaikkan gaji pokok karyawan karena saat ink kondisi perusahaan pailit. Bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menurun," jelasnya.

Sujarno menyampaikan, bahwa pihak perushaan berjanji jika nantinya keadaan perusahaan sudah normal kembali.

Pihak manajemen perusahaan akan menaikkan gaji pokok para karyawannya itu.

Kenaikan gaji pokok para pekerja di perushaaan itu menurutnya, bisa saja di atas Rp 200 ribu atau di bawah nominal itu. (*)

Mitos Menyebutkan Sperma Bisa Haluskan Kulit Wajah, Ternyata Ini Bahayanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved