Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Soal Mobil dan Listrik, Bupati Aceh Utara Kirim Surat Edaran kepada Semua SKPK, Ternyata Isinya

Selain itu, juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Aceh Utara
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib didampingi Plt Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala. Foto Dok Humas Aceh Utara 

“Inilah yang diharapkan oleh Pemkab Aceh Utara,” katanya.

Hal yang sama juga ditegaskan terhadap penggunaan BBM dan kendaraan dinas.

Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.

Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisien mungkin.

“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved