Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Utara

Soal Mobil dan Listrik, Bupati Aceh Utara Kirim Surat Edaran kepada Semua SKPK, Ternyata Isinya

Selain itu, juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Aceh Utara
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib didampingi Plt Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala. Foto Dok Humas Aceh Utara 

Selain itu, juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menginstruksikan para pejabat agar hemat dalam menggunakan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

Kemudian, diimbau juga tidak menggunakan kendaraan dinas di luar daripada kebutuhan kedinasan.

Penegasan tersebut telah disampaikan Bupati H Muhammad Thaib melalui Surat Edaran Nomor 1192 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Penghematan Energi Listrik dan BBM.

“Semua ini kita lakukan untuk menghindari pemborosan energi, baik pemakaian listrik di kantor-kantor maupun pemakaian BBM untuk kendaraan-kendaraan dinas,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu(22/8/2020).

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para Kepala SKPK dan para Kepala Bagian dalam jajaran Pemkab Aceh Utara itu, disebutkan penghematan energi dalam jajaran pemerintahan didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.

Selain itu, juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Sementara itu Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, kepada Serambinews.com juga menyampaikan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang kantor.

Kawanan Harimau tak Lagi Terlihat di Dekat Perkampungan, Aktivitas Warga Kuyun Uken Kembali Normal

Bupati Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Sampel Swab, Ini Hasilnya

Webinar HUT RI dan Pandemi Covid-19, Milenial Harus Saling Berkolaborasi Untuk Membangun Bangsa

Antara lain dengan cara mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan.

“Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” ujarnya.

Lanjut Andree, penataan ruangan kantor juga perlu diperhatikan.

Misalnya menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk.

Jika ada cahaya yang masuk dari luar, maka penerangan dalam ruangan kantor terbantu dengan cahaya tersebut, tidak perlu menghidupkan lampu.

Hal-hal seperti ini nampak kecil, tapi jika semua kantor melakukan hal serupa maka efeknya terhadap penghematan energi listrik akan menjadi besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved