Berita Banda Aceh

Mobil Pelat BK Isi BBM Subsidi di Aceh, Begini Tanggapan Pemerintah Aceh di Tengah Heboh Stiker BBM

"BK pun dapat minyak subsidi di Aceh. Bayar pajak di Medan," demikian celotehan seorang warga sambil mengirim foto mobil pelat BK

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
KIRIMAN WARGA
Mobil berpelat BK sedang isi BBM subsidi di sebuah SPBU di Aceh. 

Sedangkan untuk kendaraan pribadi memakai Solar juga harus berani memakai stiker sejenis di bagian depan kaca mobil pribadi Anda. 

Stiker ini bertuliskan "KENDARAAN PENGGUNA SOLAR SUBSIDI, BUKAN UNTUK PARA PENIMBUN YANG JAHAT" 

Kebijakan ini ditandai penempelan stiker BBM berukuran 75 x 10 cm bertuliskan bacaan itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). 

Kedua angkutan ini dinilai berhak mendapat BBM subsidi ini karena labi-labi  sebagai angkutan umum dan pikap L300 dianggap berhak menerima BBM ini sebagai BBM penugasan.

Penempelan stiker ini dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, mewakili Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, bersama Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT dan GM Pertamina Sumut, Gede.

Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, seusai acara ini kepada Serambinews.com mengatakan penempelan stiker ini sebagai tanda dimulainya sosialisasi program ini 19-25 Agustus 2020.  

“Setelah masa sosialisasi penempelan stiker BBM subsidi dan BBM penugasan ini nanti berakhir pada 25 Agustus 2020, mobil yang tanpa stiker BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium) tidak lagi dilayani. 

Ya, tak lagi dilayani untuk pengisian BBM solar dan premium di SPBU di wilayah Aceh,” kata H T Ahmad Dadek.

H T Ahmad Dadek mengatakan program ini murni untuk memperjelas kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi di Aceh yang antara lain angkutan umum labi-labi dan pikap L300 tersebut. 

Sedangkan untuk mobil pribadi jelas Ahmad Dadek tidak diperkenankan.

Tetapi jika pemiliknya ingin tetap menggunakan BBM subsidi, maka kaca mobilnya itu juga harus ditempel stiker BBM subsidi atau BBM penugasan. 

Isi tulisan di stiker itu "Kendaraan Pengguna Premium Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu"

Ahmad Dadek menjelaskan ini kebijakan Pemerintah Aceh bekerja sama Pertamina dan Hiswanamigas Aceh. 

Kebijakan ini adalah salah satu impelentasi dari pengawasan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Selain itu juga memperhatikan kecukupan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT),  yaitu solar (subsidi) dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yaitu premium/bensin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved