Properti

Pemerintah Tetap Prioritaskan Rumah Layak Huni Melalui KPR Subsidi, Aturan DP 1 Persen Tetap Berlaku

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap memprioritaskan rumah layak huni dan sehat ke masyarakat

Editor: M Nur Pakar
IST
KETUA Apersi Aceh, Afwal Winardy (kanan) menunjuk satu rumah subsidi yang telah siap dibangun di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (13/10/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap memprioritaskan rumah layak huni dan sehat ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk memiliki rumah bersubsidi, aturan uang muka atau DP sebanyak 1 persen dari harga ketentuan pemerintah tetap berlaku.

Contohnya, jika Anda membeli rumah subsidi yang dipatok pengembang Rp 140 juta per unit, maka DP hanya sebesar Rp 1,4 juta.

Hal itu berdasarkan ketentuan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga ( SSB) meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun dengan suku bunga 5 persen per tahun, kecuali Papua dan Papua Barat 4 persen per annum.

Masa tenor 10 tahun, selanjutnya suku bunga komersial.

Juga ada subsidi bantuan uang muka (SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta).

Dengan uang muka 1 persen dari harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Juga ada Ketentuan penyaluran bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP).

Meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun dengan suku bunga 5 persen per annum, tenor 20 tahun.

Kemudian, ada subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta.

DP atau uang muka juga 1 persen dari harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasakan hal itu, maka DP untuk rumah subsidi hanya 1 persen dari harga jual, bukan 20 atau 30 persen, seperti dari harga rumah non-subsidi.

Apakah hal itu dijalankan oleh pengembang di Aceh, tentunya kembali lagi ke pengembang itu sendiri.

Bahkan, untuk mencari harga rumah subsidi Rp 140 juta type 36 m, sepertinya tidak ada di Banda Aceh dan sekitarnya.

Apalagi untuk DP 1 persen, rasanya mustahil didapat oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Ingin Tahu Tentang Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Gelar Pameran Virtual, Lihat Hapernas20.com

Kamar Tidur Juga Bisa Berinovasi, Ini Dia Cara Merubah Ruang Melepas Lelah Lebih Segar

Swara Bhasker, Nepotisme Bukanlah Hal Baru Dalam Perfilman Bollywood, Tetapi Sudah Ada Perubahan

Ketentuan lain untuk mendapatkan rumah subsidi diberikan melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Meliputi kepemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar dan dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun.

Ada lagi persyaratan menabung 3 bulan, harga jual juga sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta.

Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta.

Berbagai skema yang dikeluarka oleh pemerintah untuk meningkatkan jumlah rumah tangga memiliki rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Salah satunya dengan menargetkan bantuan pembiayaan perumahan sebanyak 278.000 unit untuk 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan rumah subsidi layak huni ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Dikatakan, bantuan pembiayaan perumahan 2020 terdiri dari tiga program.

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga ( SSB).

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun.

BP2BT 9.500 unti senilai Rp 380 miliar.

SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar.

SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler.

Sebanyak 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun.

BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar

SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Subsidi Jadi 70 Persen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved