Situasi Terkini Gedung Kejagung Pasca Terbakar Selama 12 Jam, Api Padam, Kini Proses Pendinginan
Satu di antara personel pemadam kebakaran, Suroso, mengatakan pada TribunJakarta.com, api baru bisa dilokalisir sekitar pukul 07.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah berhasil dipadamkan.
Satu di antara personel pemadam kebakaran, Suroso, mengatakan pada TribunJakarta.com, api baru bisa dilokalisir sekitar pukul 07.00 WIB.
"Terakhir kita semprot itu jam 06.45 di sisi gedung sebelah kiri, sayap kiri," kata Suroso di lokasi, Minggu (23/8/2020).
Kini, petugas pemadam masih melakukan proses pendinginan.
Pantauan TribunJakarta.com, gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar.
Gedung utama bagian depan tampak menghitam.
Lambang Kejaksaan Agung yang berada di depan juga turut terbakar.
Jika dihitung, gedung tersebut terbakar api selama 12 jam.
Pasalnya, api pertama kali dilihat sejak Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.
Dijelaskan pula jika total ada 65 unit mobil pemadam kebakaran DKI berikut pendukung termasuk 2 unit mobil Brontho Sky Lift dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/08/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Sampai berita diturunkan, tidak ada korban dalam kejadian ini.
Dalam keterangannya, juga disebutkan apa yang menjadi penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
• Heboh Mobil Dinas Harus Pakai Stiker, Pemkab Aceh Singkil Sudah Terapkan Sejak Awal Tahun Ini
• Seorang Ibu Dilaporkan Melahirkan 8 Bayi Dalam Waktu 14 Bulan, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
• Hati-hati, Orang dengan Kondisi Ini Dilarang Makan Buah Pisang, Bisa Jadi Racun
Jadi Tontonan Warga
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada Minggu (23/8/2020) pagi (Humas Pemadam Kebakaran DKI)
Warga juga terlihat ramai-ramai menonton langsung dan bahkan sempat mengambil foto dan video kebakaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/detik-detik-gedung-kejaksaan-agung-terbakar-api-masih-berkobar.jpg)