Berita Pidie
Dampak Covid-19, Pemkab Ajukan Tiga Raqan ke DPRK Pidie
“Ketiga raqan ini merupakan raqan prioritas yang perlu dilakukan pembahasan pada tahun 2020," jelasnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
“Ketiga raqan ini merupakan raqan prioritas yang perlu dilakukan pembahasan pada tahun 2020," jelasnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ternyata dampak Covid-19 di Pidie, mempengaruhi pengajuan rancangan qanun (raqan) yang diajukan Pemkab.
Dari sebelas raqan yang telah digodok Pemkab, ternyata hanya tiga raqan yang diajukan ke DPRK Pidie.
"Sisanya delapan raqan akan diajukan pada tahun 2021," sebut Bupati Pidie, Roni Ahmad SE atau Abusyik, dalam sidang paripurna masa persidangan III di Gedung DPRK setempat, Senin (24/8/2020).
Sidang tersebut, dipimpin Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, yang dihadiri anggota DPRK Pidie, Forkopimda, dan SKPK.
Kata Abusyik, Pemkab mengajukan tiga raqan pada tahun 2020, akibat dampak virus Corona.
Adalah raqan Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pidie.
• Haruskah Mempermalukan Rakyat Demi Kuota BBM Bersubsidi?
Lalu, raqan Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro, Pidie.
“Ketiga raqan ini merupakan raqan prioritas yang perlu dilakukan pembahasan pada tahun 2020," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Abusyik mengharapkan raqan tersebut bisa ditetapkan menjadi qanun pada tahun 2020.
Qanun tersebut, nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. (*)
• Golkar Mulai Panaskan Mesin Partai, Nurlif Lakukan Konsolidasi hingga ke Gampong