Berita Langsa
Seorang Oknum Dokter di Langsa Ditangkap Polisi, Kantongi Sabu-sabu
Saat menggeledah kantong baju sang dokter, polisi mendapati satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kotak rokok.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Saat menggeledah kantong baju sang dokter, polisi mendapati satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kotak rokok. Ternyata berat barang haram ini 0,50 gram.
Laporan Zubir| Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang oknum dokter salah satu rumah sakit swasta di Kota Langsa, berinisial SM (33) ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat ini ditangkap di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (23/8/2020) pukul 21.00 WIB.
Saat menggeledah kantong baju sang dokter, polisi mendapati satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kotak rokok. Ternyata berat barang haram ini 0,50 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (17/08/2020), menyampaikan hal ini kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
"Kepada petugas, tersangka SM yang berprofesi sebagai dokter ini mengaku satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram itu dibelinya Rp 250 ribu dari tersangka A yang kini masih DPO," kata Iptu Wijaya Yudi.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Langsa.
Adapun barang bukti yang juga diamankan, yakni satu paket sabu 0,50 gram, satu kotak rokok, satu HP merek Xiomi warna hitam dan satu sepmor Honda Vario hitam BL 5764 FN. (*)
• Avanza Tetap Merajai Jalanan, Pimpin Penjualan Sepanjang Juli 2020
• Prajurit Kodim Nagan Raya Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Ini Sasarannya
• Absen Selama Tiga Bulan dari MotoGP, Marc Marquez Salahkan Dokter