Djoko Tjandra Mengaku Suap Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.
Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.(Igman/Tribunnews)
• BLT Rp 600 Ribu untuk Subsidi Gaji Karyawan Ditunda, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
• Luar Biasa, Virus Corona tak Menghantam Rumah Subsidi, Bahkan Permintaan Melonjak
• Ini Jadwal Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Bisa Menghapus Dosa Tahun Lalu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice