Djoko Tjandra Mengaku Suap Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga memberikan suap atau imbalan dalam kasus tersebut.
"JST dan TS diperiksa hari ini," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Argo mengatakan kedua tersangka akan mulai diperiksa sejak pagi ini.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Masa Lalu Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri
Namun, Argo hanya mengkonfirmasi satu tersangka yang telah mulai dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu Djoko Tjandra.
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum memastikan apakah Tommy telah memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.