Berita Banda Aceh
DPRK akan Inventarisir Situs Sejarah di Kota Banda Aceh, Raqan Cagar Budaya Dirampung Tahun Ini
rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan tentang pelestarian situs sejarah dan cagar budaya, Senin (24/08/2020)
"Insya Allah di tahun ini akan kita qanunkan segera, karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada.
Kita tidak ingin lagi Jamalul Lail yang ada di jalan Muhammad Jam dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan juga seperti kerusakan di gampong pande dan makam-makam kerajaaan lainnya," kata Ramza.
Pakar Sejarah dan Budayawan Aceh, Tarmidzi A Hamid atau yang kerap disapa Cek Midi mengatakan, hadirnya qanun pelestarian situs sejarah dan cagar budaya sangat penting.
• Wali Kota Affan Bintang Resmikan Ruang Pinere RSUD Subulussalam
Karena selama ini banyak sekali situs-situs sejarah yang tersebar di kota Banda Aceh, maka ketika ingin diselamatkan tidak ada payung hukumnya.
"Artinya qanun cagar budaya ini memang wajib harus dikeluarkan segera, supaya dapat memastikan penghormatan kita terhadap leluhur yang ingin kita persembahkan untuk anak cucu kita," katanya.
Karena bagaimanapun juga, kata Cek Midi kebijakan tentang sejarah harus melahirkan sesuatu demi kebaikan bagi generasi berikutnya.
"Apapun jalannya terjal, qanun ini harus lahir, apalagi waktunya ini tidak seberapa lama lagi.
Karena sudah pernah dibahas sebelumnya, Insya Allah saya dan rekan-rekan DPRK akan bekerja sama untuk melahirkan qanun yang kita dambakan ini," tuturnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil ketua Banleg, Syarifah Munira, anggota Banleg Aulia Afridzal.(*)
• Ini Kisah Gampong Pande dan Masa Depannya di Mata Pegiat Sejarah Tarmizi A Hamid