Hari Ini Sidang Kode Etik Ketua KPK, Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup Sewa Helikopter, Cek Gajinya

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini

Editor: Muhammad Hadi
(Dokumentasi/MAKI)
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). 

Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pertamina Rugi 11 Triliun, Komisaris Utama Ahok Dicibir Netizen Hingga Trending Topik di Twitter

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Dalam PP tersebut dijelaskan, setiap bulan, Ketua KPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Jumlah gaji yang diterima Ketua KPK masih cukup kecil bila dibandingan dengan sejumlah tunjangan yang diterima.

Ketua KPK akan menerima tunjangan jabatan dan kehormatan yang masing-masing berjumlah Rp 24.818.000 dan Rp 2.396.000.

Selain itu, ketua KPK setiap bulan juga masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

Tunjangan lain yang diterima ketua KPK adalah tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Peserta Seleksi CPNS dari 5 Kabupaten di Aceh akan Ikut SKB di Lhokseumawe, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Pemberian tunjangan hari tua bagi Pimpinan KPK adalah pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

Masih dari PP itu, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.

Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa digunakan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dapat digunakan untuk asuransi lain dengan ketentuan besarannya tidak melebihi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa yang telah ditetapkan.

Sementara yang dimaksud "penyelenggara dana pensiun" misalnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), lembaga perbankan, atau lembaga nonperbankan.

Sering Dibuang, Ternyata Ini Manfaat Kulit Pisang yang Jarang Diketahui

Selanjutnya, peraturan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima ketua KPK, dapat Anda simak di sini.

Belum Mau Komentar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved