Breaking News

Jalan Tol

Pedoman Berkendara di Jalan Tol, Agar tak Cuma Cepat tetapi Juga Aman

"Ingat, menggunakan jalan tol dapat mempercepat perjalanan sampai ke tujuan. Namun, berkendara di jalan bebas hambatan memerlukan konsentrasi ekstra."

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
Dok: Hutama Karya
Ruas tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 dari Indrapuri-Blang Bintang yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Sebelum melintasi jalan tol carilah informasi rute jalan tol yang akan Anda lalui. Informasi rute bisa juga ditanyakan kepada petugas jalan tol di gerbang jalan tol.

Karena di jalan tol tidak disediakan jalan untuk putar balik, maka perhatikan dengan benar rambu-rambu petunjuk jalan.

Jika sudah ada tanda membelok sesuai dengan arah yang akan dituju, segeralah mengambil lajur yang disarankan.

Main Stadium PON 2024 Berlokasi di Kuta Malaka, Berikut Komentar Ketua Umum KONI Aceh Muzakir Manaf

Gunakan Lajur Kiri

Ketika memasuki jalur tol, gunakan lajur kiri atau lajur lambat sedangkan lajur kanan hanya untuk mendahului kendaraan lain.

Beri Kesempatan Kendaraan Masuk Tol

Jalan masuk tol pada umumnya berada di lajur kiri atau lajur lambat.

Jika Anda berada di lajur ini dan kebetulan ada mobil yang akan masuk, kurangilah kecepatan untuk memberi kesempatan mobil tersebut masuk terlebih dahulu. Jangan berusaha untuk mendahuluinya.

Jarak Aman

Kementerian Perhubungan RI memiliki tabel mengenai jarak aman berkendara yang bisa dijadikan acuan, termasuk saat melaju di jalan tol.

Rinciannya, 40 km/jam jarak dengan kendaraan lain 20-40 meter, 50 km/jam (25-50 meter), 60 km/jam (40-60 meter), 70 km/jam 50-70 meter), 80 km/jam 60-80 meter), 90 km/jam (70-90 meter), dan 100 km/jam (80-100 meter).

Sering jadi Lokasi Kecelakaan, Satlantas Polres Lhokseumawe Tutup Lubang di Jalan Merdeka Barat

Batas Kecepatan

Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya.

Di sepanjang jalan tol pasti ada batasan kecepatan yang berlaku. Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.

Biasanya batas kecepatan di ruas tol minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam tergantung tingkat kesulitan jalan. Ada juga yang merekomendasikan antara 80 km/jam sampai 100 km/jam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved