Berita Aceh Malaysia

Laporan dari Malaysia, Komunitas Aceh Ramaikan Hari Merdeka Hingga Masjid yang Mulai Terbuka

Kehidupan masyarakat pun mulai menuju ke arah normal dan mulai semarak, terutama menjelang peringatan HUT ke-63 Kemerdekaan Malaysia.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
serambi indonesia
Komunitas Aceh Ikut Ramaikan Perayaan Hari Kemerdekaan Malaysia 

Perayaan Hari Malaysia di Sibu, Sarawak (16 September).

Selain itu, berbagai program dan lomba nasional juga diadakan untuk menginspirasi semangat patriotisme dan cinta Tanah Air, serta memberikan peluang partisipasi di semua lapisan masyarakat.

Diantaranya, Info On Wheels Merdeka (IOW Merdeka), Merdeka @Komuniti, Lomba Pidato Nasional, Lomba Puisi Merdeka, Lomba Mendongeng Nasional dan Lomba Fotografi KLIK @Merdeka, yang akan dimulai dari 16 Juli hingga 16 September.

FOTO - Demo Besar di AS, Puluhan Mobil Dibakar, Buntut dari Penembakan Pria Berkulit Hitam

4 September, Pemerintah Aceh akan Gebrak Masker ke Seluruh Daerah

Masjid Dibuka Kembali untuk Warga Asing

Situs berita Malaysiakini.com, Selasa (25/8/2020) memberitakan, Pemerintah Malaysia telah memutuskan bahwa umat Islam yang ingin melaksanakan shalat di masjid tidak perlu lagi membawa sajadah dari rumah.

Selain itu pemerintah juga telah membolehkan warga negara asing untuk shalat berjamaah di masjid.

“Orang asing tidak lagi dilarang berpartisipasi,” kata Menteri Senior (Kelompok Keamanan) Ismail Sabri Yaakob.

Ia mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat khusus para menteri soal pelaksanaan PKP, Selasa kemarin.

"Setelah mendengar seruan Menteri di Departemen Perdana Menteri Dr Zulkifli Mohamad dan atas saran dari Kementerian Kesehatan, pertemuan khusus hari ini setuju untuk tidak mewajibkan penggunaan sajadah di masjid,” kata dia.

Pertemuan itu juga menyepakati untuk mengizinkan warga asing melaksanakan shalat berjamaah di masjid mulai 1 September, katanya saat jumpa pers di Putrajaya, kemarin.

Ismail mengaku mengetahui keluhan orang-orang yang lupa membawa sajadah ke masjid, serta mereka yang dilarang melaksanakan salat di sana.

Saat Perintah Pengendalian Gerakan (PKP) diberlakukan sejak 18 Maret lalu, seluruh rumah ibadah termasuk masjid dan surau ditutup.

Namun, masjid dan surau telah dibuka kembali secara bertahap sejak Juni lalu, namun terbatas hanya untuk warga Malaysia saja.

Beberapa syarat juga diberlakukan seperti membawa sajadah sendiri, jumlah jamaah sesuai kapasitas masjid atau surau serta langkah pengamanan lainnya.

Sementara itu, Ismail mengatakan penggunaan masker masih wajib dilakukan dan jemaah tetap didorong untuk membawa sajadah sendiri.

Jamaah tetap harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan, tambahnya.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved