Penjelasan Menaker Soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu: Bukan Diundur, Memang Target Akhir Agustus
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penundaan tersebut lantaran harus dilakukannya pengecekan ulang data.
SERAMBINEWS.COM - Pencairan bantuan subsidi gaji karyawan swasta dan honorer sempat ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penundaan tersebut lantaran harus dilakukannya pengecekan ulang data.
Seperti diketahui, rencananya bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai disalurkan pada Selasa (25/8/2020).
Karyawan swasta hingga pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
• Diduga Tenggelam Saat Menjala Ikan, Seorang Warga Peudada, Bireuen Ditemukan Meninggal Terapung
• Anak & Menantu Bunuh Ibu saat Tidur Pulas, Jasad Korban Digantung di Pohon Seolah Bunuh Diri
Ida mengungkapkan, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan mulai transfer pada akhir bulan Agustus 2020.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya memang belum menyalurkan bantuan subsidi gaji karena ingin memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi gaji.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Diketahui, hingga saat ini data nomer rekening yang telah masuk mencapai Rp 13 jutaan.
• Terlalu Lama Tak Masuk Sekolah, 7 Siswa SMA dan SMP di Lombok Timur Menikah Dini
• Simak, Tata Cara Sholat Tahajud dan Bacaannya, Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
Ida mengingatkan kembali agar pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .

Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.