Luar Negeri
Ribut Soal Game, Bocah 7 Tahun Gorok Leher Sepupunya yang Berusia 4 Tahun, Kini Kondisinya Kritis
Saat bermain, terjadilan percekcokan diantara keduanya yang berujung pada perkelahian selama game masih berlangung.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun di Uttar Pradesh, India tega menggorok leher sepupunya yang berusia empat tahun dengan pisau.
Insiden itu terjadi di distrik Bareilly, Uttar Pradesh, India pada hari Minggu (23/8/2020).
Melansir dari India.com, peristiwa mengerikan itu bermula ketika keduanya sedang bermain game di luar rumah mereka.
Saat bermain, terjadilah percekcokan di antara keduanya yang berujung pada perkelahian selama game masih berlangung.
Kemudian, bocah berusia 7 tahun yang kesal pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau.
Dia kemudian menggorok leher adik sepupunya itu hingga mengalami luka yang dalam di tenggorokannya dan jatuh pingsan.
• Jadi Korban Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dihajar Polisi, Polda: Tak Sengaja
• Viral Kisah Perjuangan Pria Luluhkan Hati Dokter Gigi, Korbankan Gigi Geraham, Berakhir di Pelaminan
Pada saat kejadian, kedua ayah mereka yang berprofesi sebagai buruh telah berangkat kerja.
Anak itu dilarikan ke puskesmas. Karena keterbatasan, dokter merujuknya ke fasilitas medis yang lebih tinggi setelah memberinya pertolongan pertama.
Sementara itu, ibu bocah 4 tahun itu mengajukan pengaduan terhadap saudara iparnya.
Ibu korban menuduh kalau ibu dari bocah 7 tahun itu telah memberikan instruksi untuk melakukan serangan tersebut.
Namun, dia mencabut kembali pengaduan tersebut.
“Kedua keluarga membuat penyelesaian secara sendiri, karena itu adalah perkelahian antara anak-anak mereka,” kata petugas polisi, Surendra Singh Pachori.
“Kedua orang tua itu mengatakan bahwa anak laki-laki itu tak sengaja melukai,” katanya.
• Satu Keluarga Dibunuh di Baki, Pelaku Ditangkap, Begini Kronologisnya, Diduga Dihabisi Pukul 4 Pagi
• Kisah Pilu Bocah 5 Tahun Disiksa Ibu Kandung & Ayah Tiri, Korban Ditinggal di Warung
Lebih lanjut, petugas kepolisian itu mengatakan bahwa tim telah dikirim ke rumah sakit untuk menanyakan tentang kondisi bocah 4 tahun itu.
Polisi akan mengambil tindakan hukum jika terjadi sesuatu pada anak tersebut.
Bacok bocah SD
Semenara itu, di Indonesia sendri, seorang siswa SMK di Depok berinisial RE (18) membacok bocah SD, RA (12) lantaran dikira lawannya saat tawuran.
Insiden pembacokan itu terjadi di Jalan Kramat Benda Raya, Sukmajaya, pada 17 Juli 2020 silam.
Sempat kabur nyaris dua pekan, RE diringkus polisi kemarin, Rabu (29/7/2020) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pemicunya adalah adanya tawuran antarpelajar 2 SMK di flyover Pengarengan. Pelaku ini, karena terdesak mundur, bersama teman-temannya merasa tidak terima," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
• Anak & Menantu Bunuh Ibu saat Tidur Pulas, Jasad Korban Digantung di Pohon Seolah Bunuh Diri
• Mimpi Buruk Bocah 8 Tahun, Niat Beli Kerupuk Malah Saksikan Pemilik Warung Kelontong Dibunuh
Melansir dari Kompas.com, pelaku dan teman-temannya kemudian berniat melancarkan aksi balas dendam terhadap kelompok siswa SMK yang mendesak mereka mundur dalam tawuran.
Mereka pun berkeliling hingga tiba di lokasi kejadian.
Di sana, mereka melihat seorang pelajar tampak mengenakan celana seragam SMK lawan tawurannya tadi.
"Korban sedang jajan, dikira tersangka sebagai anak SMK yang tadi, sehingga dibacok. Padahal kebetulan korban memiliki kakak yang pelajar SMK di situ, dia pinjam celananya untuk pergi jajan," ujar Ibrahim.
Korban yang masih duduk di bangku SD itu pun harus dilarikan ke rumah sakit selepas insiden tersebut dan menerima 12 jahitan.
• Satu Keluarga di Solo Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Perampokan
• Gadis 16 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang Dalam Septic Tank, Tiga Orang Diamankan
Sementara itu, pelaku lari dan membuang senjata tajamnya ke Setu Cilodong.
Orangtua korban, kata Ibrahim, sempat memviralkan kabar bahwa anaknya dibacok orang tak dikenal.
Tahu mengenai kabar itu, pelaku melarikan diri ke bilangan Pasar Rebo sebelum dibekuk polisi semalam.
"Tersanga kami sangkakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ibrahim. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)