Berita Langsa
Sudah Lunas Dua Tahun, SHM Rumah Subsidi Masih Tertahan di BTN Langsa, Masih Diproses Notaris
Seorang nasabah perumahan subsidi di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro mengajukan somasi ke Bank Tabungan Negara (BTN) Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang nasabah perumahan subsidi di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro mengajukan somasi ke Bank Tabungan Negara (BTN) Langsa.
Pasalnya, sudah dua tahun melunasi kredit, tapi sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan dan tanah tak kunjung dikeluarkan pihak bank terkait.
Pihak BTN Langsa langsung memberi jawaban bahwa SHM tersebut belum diserahkan oleh pihak notaris kepada pihaknya.
Pemilik rumah, Rosalina, kepada Serambinews.com, Rabu (26/8/2020) mengatakan sudah berulang kali mendatangi BTN Langsa.
Meminta kejelasan SHM rumah yang telah diunaskannya sejak 2018 lalu itu dikeluarkan.
Akan tetapi, belum ada jawaban yang pasti dari pihak bank.
Bahkan, katanya, setiap kali dijumpai, pihak bank terkesan membola-bolai dirinya agar menjumpai Notaris Yuselina SH.
Atas ketidakpastian tersebut, dirinya mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada Pimpinan Cabang PT BTN Kota Langsa.
Dalam surat itu, Rosalina, menyampaikan tentang kewajiban PT BTN Cabang Langsa dan Notaris Yuselina, SH.
Hal itu berdasarkan perjanjian akad kredit pembangunan 1 unit rumah di Desa Paya Bujok Seuleumak.
Disampaikan, dirinya telah melaksanakan kewajiban dalam pembayaran kredit rumah kepada PT BTN Cabang Langsa tanpa ada kelalaian.
Disebutkan, pada 8 Mei 2018, Rosalina telah melunasi kredit atas perumahan sebesar Rp 98.152.637.
"Sesuai perjanjian apabila telah melunasi seluruh pembayaran, tentunya adalah hak kami untuk memperoleh sertifikat atas bangunan dan tanah tersebut," ujarnya.
Namun sampai Rosalina telah menunggu selama dua tahun.