Berita Langsa
Sudah Lunas Dua Tahun, SHM Rumah Subsidi Masih Tertahan di BTN Langsa, Masih Diproses Notaris
Seorang nasabah perumahan subsidi di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro mengajukan somasi ke Bank Tabungan Negara (BTN) Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang nasabah perumahan subsidi di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro mengajukan somasi ke Bank Tabungan Negara (BTN) Langsa.
Pasalnya, sudah dua tahun melunasi kredit, tapi sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan dan tanah tak kunjung dikeluarkan pihak bank terkait.
Pihak BTN Langsa langsung memberi jawaban bahwa SHM tersebut belum diserahkan oleh pihak notaris kepada pihaknya.
Pemilik rumah, Rosalina, kepada Serambinews.com, Rabu (26/8/2020) mengatakan sudah berulang kali mendatangi BTN Langsa.
Meminta kejelasan SHM rumah yang telah diunaskannya sejak 2018 lalu itu dikeluarkan.
Akan tetapi, belum ada jawaban yang pasti dari pihak bank.
Bahkan, katanya, setiap kali dijumpai, pihak bank terkesan membola-bolai dirinya agar menjumpai Notaris Yuselina SH.
Atas ketidakpastian tersebut, dirinya mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada Pimpinan Cabang PT BTN Kota Langsa.
Dalam surat itu, Rosalina, menyampaikan tentang kewajiban PT BTN Cabang Langsa dan Notaris Yuselina, SH.
Hal itu berdasarkan perjanjian akad kredit pembangunan 1 unit rumah di Desa Paya Bujok Seuleumak.
Disampaikan, dirinya telah melaksanakan kewajiban dalam pembayaran kredit rumah kepada PT BTN Cabang Langsa tanpa ada kelalaian.
Disebutkan, pada 8 Mei 2018, Rosalina telah melunasi kredit atas perumahan sebesar Rp 98.152.637.
"Sesuai perjanjian apabila telah melunasi seluruh pembayaran, tentunya adalah hak kami untuk memperoleh sertifikat atas bangunan dan tanah tersebut," ujarnya.
Namun sampai Rosalina telah menunggu selama dua tahun.
Akan tetapi sertifikat bangunan dan tanah itu belum dia terima.
Dia juga telah menjumpai pimpinan PT BTN Cabang Langaa dan Notaris Yuselina SH selaku notaris yang ditunjuk oleh pihak bank.
"Tapi tidak ada jawaban terhadap kejelasan atas sertifikat rumah dan bangunan itu," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, agar ada kepastian hukum, dirnya menyampaikan pernyataan atau somasi kepada pihak bank.
Dalam somasi itu, Rosalina meminta pihak PT BTN Cabang Langaa segera memberikan haknya berupa sertifikat kepemilikan atas bangunan dan tanah selambat lambatnya 1 minggu setelah diterimanya surat somasi ini.
Apabila sampai waktu itu, pihak terkait BTN Cabang Langsa belum memberikannya, maka akan ditempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Tanngapan BTN Cabang Langsa
Kepala Cabang BTN Kota Langsa, Dedi Lukmana, membenarkan telah menerima surat somasi dari seorang nasabah perumahan kredit subsidi pemerintah di Gampong Paya Bujok Seuleumak, atas nama Rosalina.
Dia menjelaskan, sertifikat tanah dan bangunan perumahan subsidi atas nama nasabah Rosalina tanggung jawab Notaris Yuselina SH, karena pihak bank terkait bekerjasama dengan notaris tersebut.
"BTN Cabang Langsa bekerjasama dengan Notaris Yuselina SH, segala urusan menyangkut pemecahan surat tanah, balik nama, dan lainnya adalah tanggung jawab notaris itu," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menghubungi Notaris Yuselina SH.
Menurut mereka sertifikat atas tanah dan bangunan nasabah Rosalina, sedang diproses.
Namun dia tak menampik, jika sertifikat tanah dan bangunan nasabah yang telah melakukan pelunasan kredit tanggung jawab pihak bank untuk diserahkan kepada nasabah.
"Jika sertifikat atas tanah dan bangunan nasabah Rosalina telah diberikan oleh Notaris Yuselina SH, maka kita langsung yang akan menyerahkan kepada nasabah Rosalina," tutupnya.(*)
• Napi Kelas II B Langsa Akui Sabu yang Diselipkan dalam Bakso Adalah Pesanannya,Istri dan Penjual DPO
• Kontak dengan Pasien Reaktif Covid-19, Hasil Rapid Test 12 Tenaga Medis RSUD Langsa Non Reaktif
• Oknum Dokter di Langsa Ditangkap Polisi, Kantongi 1 Paket Sabu