Otomotif
Anda Pindah Alamat, Data SIM Cukup Dirubah di Tempat Domisili Baru
Ada perubahan dalam skema identitas kependudukan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Salah satunya, kesamaan data Surat Izin Mengemudi ( SIM)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ada perubahan dalam skema identitas kependudukan yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Salah satunya, kesamaan data Surat Izin Mengemudi ( SIM) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika Anda pindah ke kota lain, maka sebaiknya segera merubah data kependudukan tersebut.
Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal baru.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.
Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya.
Atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan:
"Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru bersama fotocopy."
Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).
“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
"Karena sudah online, tidak perlu lokasi pembuatan SIM awal,” katanya.
Sebagai ilustrasi, apabila alamat seseorang awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Bogor.