Berita Bireuen

Bawa Kabur Sepmor, Seorang Warga Pidie Jaya dan Lhokseumawe Ditangkap di Polsek Jeunieb

Pemilik sepeda motor atas nama Syibral, membuat laporan resmi ke Polsek Jeunieb. Menyangkut sepeda motor yang diambil Tak bin Bas waktu itu, tidak...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polsek Jeunieb
Polsek Jeunieb Bireuen menangkap dua warga, satu sebagai pelaku penggelap sepeda motor dan satu lainnya yang membeli sepeda motor. 

Pemilik sepeda motor atas nama Syibral, membuat laporan resmi ke Polsek Jeunieb. Menyangkut sepeda motor yang diambil Tak bin Bas waktu itu, tidak diketahui keberadaan lagi dan menghilang.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang warga Desa Meunasah Balek, Meureudu, Pidie Jaya berinisial Tak bin Bas (25) dan seorang warga Desa Ujong Blang Banda Sakti, Lhokseumawe berinisial Ad bin Win (37) ditangkap dalam waktu terpisah, Rabu (26/08/2020) oleh aparat hukum dari Polsek Jeunieb, Bireuen.

Keduanya diamankan ke Polsek Jeunieb, terkait dugaan penggelapan satu
unit sepeda motor milik Syibral Malasyi, warga Desa Geulumpang Baroh,
Jeunieb yang hilang 14 Agustus lalu yang diambil oleh Tak bin Bas.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kapolsek
Jeunieb, AKP Soeharto kepada Serambinews.com, Kamis (27/08/2020)
mengatakan, pemilik sepeda motor atas nama Syibral, membuat laporan
resmi ke Polsek Jeunieb.

Menyangkut sepeda motor yang diambil Tak bin Bas waktu itu, tidak diketahui keberadaan lagi dan menghilang.

Kendaraan yang dibawa kabur jenis Scoopy Nopol BK 3139 HW.

Tim Polsek Jeunieb melakukan penyelidikan, begitu juga pemiliknya mencari keberadaan orang yang mengambil sepeda motornya.

Murid Khawatir Jatuh ke Sungai    

Sekitar pukul 00.30 WIB Rabu (26/08/2020), tim Polsek Jeunieb mendapat informasi
dari masyarakat tentang keberadaan orang yang menggelapkan sepeda motor tersebut sedang di Meureudu, Pidie Jaya.

Informasi penting terkait laporan sebelumnya, ditindaklanjuti dengan segera ke kawasan desa Meunasah Balek, Mereudu, Pidie.

“Saya bersama anggota bergerak ke kawasan itu dan berhasil menangkap pelaku
sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (26/08/2020),” ujar Kapolsek Jeunieb, AKP
Soeharto yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Setelah ditangkap dan diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor sudah dijual ke Lhokseumawe serta menyebutkan orang yang membeli sepeda motor.

Mendapat informasi lanjutan, tim Polsek Jeunieb langsung bergerak ke Lhokseumawe dan berhasil menangkap orang yang membeli sepeda motor tersebut. berinisial Ad bin Win.

Terpapar Pasien Dicurigai Covid-19, IGD RSUD Langsa Ditutup Dua jam

Keduanya lantas diamankan ke Polsek Jeunieb, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ad bin Win membenarkan, membeli satu sepeda motor motor merk Scoopy
warna hitam putih dengan no rangka MH1JM3117JK865016 Nosin JM31E1859987 tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang dijual oleh Tak bin Bas dengan harga Rp 2,5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved