Perkara YDBU Langsa

Kuasa Hukum YDBU Langsa Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke PN Langsa

Sehingga pihak-pihak yang mengklaim bahwasanya merasa yang berwenang atas organisasi yayasan itu, sangat tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungj

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZUBIR
Ketua YDBU Langsa Dr Amiruddin Yahya (ujung kanan) bersama Kuasa Hukum dari Kantor Elang Timur, diwakili Irwansyah Putra SH MKn, Suhartonny SH, Qadarisa Putra SH, menggelar konferensi pers di Kantor YDBU Langsa, Selasa (25/08/2020). 

Jika diperlukan atau jika ada tindakan bertentangan dengan hukum atau terhadap tindakan yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana, maka pihaknya sebagai kuasa hukum YDBU Langsa tidak main-main dan meneruskannya kepada pihak berwajib.

Lalu, kepada saudara Z yang menerima risalah pemberitahuan dari pengadilan yang bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk menerima panggilan itu, dan menyebarkan serta menempelkannya di area yayasan, agar segara menghentikan dan meminta maaf.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Langsa Kurniawan SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8/2020) menyampaikan, perlawanan eksekusi yang dilakukan pihak YDBU melalui kuasa hukumnya itu merupakan hak tergugat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved