Berita Aceh Tamiang
Kendaraan Pribadi Mendominasi Pelanggaran di Pos Perbatasan Aceh Tamiang
Pemeriksaan terhadap seluruh pengendara yang masuk ke Aceh masih terus diterapkan di Pos Check Point Perbatasan Aceh Tamiang
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemeriksaan terhadap seluruh pengendara yang masuk ke Aceh masih terus diterapkan di Pos Check Point Perbatasan Aceh Tamiang.
Hingga pekan kedua kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi mendominasi angka pelanggaran dan harus dikenai sanksi putar balik.
Rendahnya tingkat kesadaran pengemudi kendaraan pribadi ini terlihat dari data harian Pos Check Point Perbatasan Aceh Tamiang yang disampaikan petugas per satu jam.
Pemeriksaan yang dilangsungkan pada Jumat (27/8/2020) dini hari, petugas mencatat dari 31 kendaraan pribadi yang masuk Aceh.
• Pasien Positif Corona di Aceh Singkil Bertambah Satu, Jubir: Sudah Dirawat di RSUD Sejak 22 Agustus
Sebanyak 16 kendaraan dinyatakan tidak sesuai protokol kesehatan sehingga harus dipaksa putar balik ke Sumatera Utara.
“Pada durasi yang sama antara pukul 23.57 WIB hingga 01.00 WIB, kami mencatat ada lima kendaraan umum yang mengangkut 66 penumpang.
Seluruhnya sudah mematuhi protokol kesehatan, jadi sesuai aturan diperbolehkan masuk ke Aceh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Jumat (28/8/2020).
Dominasi kendaraan pribadi ini juga terlihat pada laporan pemeriksaan Kamis (27/8/2020) pukul 21.00 – 22.00 WIB.
Tercatat ada 16 kendaraan pribadi yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan sehingga juga harus putar balik.
• VIDEO Semburan Lumpur di Blora, 4 Orang Pingsan dan 19 Ekor Kerbau Terkubur Didalam Lumpur
“Secara keseluruhan pada durasi itu ada 41 kendaraan pribadi yang masuk ke Aceh. Di mana 25 kendaraan memenuhi standar protokol kesehatan.
Sedangkan 16 yang mengangkut 125 penumpang kita paksa putar balik,” ungkap Syuibun seraya mengatakan pada waktu yang sama sembilan kendaraan umum dipersilahkan masuk karena memenuhi persyaratan.
“Syaratnya cuma dua, pertama memiliki surat jalan dari kepala desa atau instansi bagi pegawai dan karyawan, kedua surat bebas Covid dari dokter,” sambungnya.
Meski begitu, bukan berarti sama sekali tidak ada kendaraan umum yang mencoba menerobos perbatasan secara nakal.
• Ingat, Lintas Blangkejeren - Kutacane Masih Buka Tutup, Ini Jadwalnya dan Jalur Alternatif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perbatasan-aceh-timur-dan-tamiang_periksa-kenderaan.jpg)