Syahrul Lawan Mualem Hingga ke MA
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
BANDA ACEH - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemecatannya dari posisi ketua partai. Ia melawan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem setelah aduannya kalah di PN Banda Aceh melalui putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN BNA yang dibacakan pada 12 Agustus 2020.
Gugatan kasasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Syahrul, Muhammad Reza Maulana SH ke PN Banda Aceh pada Selasa (25/8/2020). Syahrul saat ini juga menjabat Wakil Bupati Aceh Timur.
"Upaya hukum ini harus kami lakukan, karena menurut kami Putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat apalagi adil dan berkepastian hukum," kata Reza kepada Serambi, Kamis (27/8/2020).
Pasalnya, lanjut dia, hakim hanya mempertimbangkan perihal belum adanya Putusan Mahkamah Partai yaitu Majelis Tuha Peut di tubuh Partai Aceh, dimana Pasal 32 ayat (2) menyatakan penyelesaian perselisihan internal partai dilakukan melalui Mahkamah Partai.
"Sedangkan menurut hemat kami panduan berproses dalam hukum (judex juris) khususnya terkait dengan partai politik seluruh ketentuannya harus dilaksanakan secara utuh, tidak bisa hanya sepotong-sepotong aturan saja yang diterapkan," tambah dia.
Sebab pada Pasal 32 ayat (2) UU Parpol ayat (4) yang menyebutkan penyelesaian perselisihan harus (wajib) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.
"Klien kami kan sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Aceh bahkan jelas dan tegas diakui Tergugat, namun sampai dengan Kasasi ini diajukan tidak juga ada proses apa pun yang dilakukan Majelis Tuha Peut menyelesaikan Gugatan yang diajukan klien kami kepada Mahkamah Partai Aceh tersebut," jelas Reza.
"Sedangkan Pasal 32 ayat (4) tegas menyebutkan batasan waktu kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan yaitu 60 hari. Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan maka berlanjutlah pada ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan Pengadilan Negeri-lah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara," tambah Reza.
Sebelumnya diberitakan, mantan ketua DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/6/2020).
Gugatan itu berkaitan dengan keputusan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020 yang memberhentikan Syahrul Bin Syama'un dari Ketua DPW PA Aceh Timur.
Sebelumnya, Mualem mengeluarkan SK tentang penetapan Pelaksana Tugas (Plt) DPW-PA Aceh Timur pada 10 Februari 2020 lalu. Mualem kemudian mengangkat Zulfazli Aiyub sebagai pengganti Syahrul Bin Syama'un.
Gugatan itu didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Reza Maulana SH dengan Nomor Gugatan 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN Bna tanggal 4 Juni 2020. "Kami mengajukan gugatan karena pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh," kata Reza, kemarin.
Menurut Reza, Syahrul Bin Syama'un yang saat ini menjabat Wakil Bupati Aceh Timur tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum diberhentikan dari Ketua DPW-PA Aceh Timur.
Menanggapi aduan tersebut, DPA Partai Aceh sepertinya tidak mengambil pusing. Langkah yang diambil Syahrul Syamaun melalui kuasa hukumnya dianggap hal biasa. "Itu hak setiap warga negara untuk mencari kepastian hukum," kata Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh kepada Serambi, Kamis (27/8/2020).
Seperti sebelumnya, kata Saleh, DPA Partai Aceh juga menghargai langkah tersebut. Namun, putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh telah memutuskan satu kepastian hukum tingkat pertama dengan menolak gugatan Syahrul Syamaun.
"Tentu, majelis hakim dalam pertimbangannya telah memperhatikan dan menilai dalil-dalil yang disampaikan Syahrul Syamaun dengan seadil-adilnya, sehingga memutuskan untuk menolak gugatan tersebut," ujar Saleh.
Begitupun, DPA Partai Aceh siap menghadapi dan melayani langkah hukum tersebut. "Walau langkah hukum itu terkesan sangat dipaksakan oleh Syahrul Syamaun," katanya.(mas)