Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Singkil

Di Singkil, PAUD, TK dan Murid SD belum Diizinkan Belajar Tatap Muka, Ini Penyebabnya

Rapat koordinas hanya mengijinkan pelajar SMP dan SMA sederajat melaksanakan belajar tatap muka di sekolah.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dicek suhu tubuhnya saat memantau persiapan SMP Pulau Banyak, sebelum melaksanakan belajar tatap muka, pada 20 Juni 2020. 

3. Melakukan simulasi di sekolah dengan melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur Forkopimda

4. Memastikan semua pemangku kepentingan dan satuan pendidikan menetapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin untuk menjaga kesehatan pendidikan dan peserta didik.

Sebagaimana diketahui selain zona hijau, daerah berstatus zona kuning diizinkan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Hal itu berdasarkan surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan RI.

Kendati diizinkan harus memenuhi persyaratan antaralain, mendapat izin dari kepala daerah untuk sekolah umum dan kepala kanwil/kantor kementerian agama untuk mandrasah.

Lalu satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan orang tua mengizinkan pembelajaran tatap muka.

Selain persyaratan itu, kepala dinas pendidikan melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara reguler kepada kepala daerah dan menteri pendidikan dan kebudayaan melalui lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil Khalilullah, menyatakan sedang mengupayakan agar poroses belajar mengajar tatap muka di sekolah bisa dilaksankan September mendatang.

Sejak 13 Agustus lalu, sekolah di Kabupaten Aceh Singkil, ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Padahal sekolah dengan jenjang SMP dan SMA sederajat itu baru saja buka 13 Juli setelah diliburkan selama tiga bulan akibat wabah Covid-19.

Penutupan sekolah dilakukan menyusul perubahan drastis kasus Corona di Kabupaten itu.

Dari tadinya nol tiba-tiba meledak menjadi puluhan kasus positif Covid-19.

Sebagai penggantinya siswa belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selain sekolah, pesantren juga diminta ditutup bila tidak bisa menerapkan protokol kesehatan.

Pesantren boleh buka bila mematuhi protokol kesehatan dan memperketat kunjungan orang tua santri.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved