Luar Negeri

Sedang Tidur, Seorang Ayah Penggal Putrinya, Pengadilan Iran Hukum Sembilan Tahun Penjara

Sangat mengerikan, seorang ayah tega memenggal putrinya sendiri yang berusia 14 tahun. Pengadilan Teheran, Iran, Jumat (27/8/2020) memberi hukuman

Editor: M Nur Pakar
Supplied
Romina Ashrafi, korban yang dipenggal ayahnya sampai meninggal di Iran 

SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Sangat mengerikan, seorang ayah tega memenggal putrinya sendiri yang berusia 14 tahun.

Pengadilan Teheran Iran, Jumat (28/8/2020) memberi hukuman tidak terlalu berat.

Ayah biadab itu divonis sembilan tahun penjara.

Sang ayah telah terbukti membunuh putrinya sendiri yang sedang tidur dalam kamar.

Media lokal, Jumat (28/8/2020) melaporkan ibunya ingin suaminya dieksekusi mati dengan cara digantung di tiang gantungan.

Apa yang disebut pembunuhan 'demi kehormatan' terhadap Romina Ashrafi yang berusia 14 tahun pada 21 Mei 2020 telah memicu kemarahan yang meluas di Iran.

Media Iran mengutuk perbuatan seorang ayah terhadap putrinya sendiri.

Media mengatakan Romina dipenggal di rumahnya di Desa Talesh, utara Provinsi Gilan.

"Meskipun otoritas kehakiman telah memberi hukuman, tetapi saya dan keluarga saya masih sangat takut," kata Rana Dashti, sang ibu, kepada kantor berita ILNA, Jumat (28/8/2020)>

"Saya tidak ingin suami saya kembali ke desa kami lagi," katanya.

Dia menyerukan agar putusan ditinjau ulang dan diubah menjadi eksekusi mati.

Setelah tinggal bersama pria itu selama 15 tahun, Dashti mengatakan mengkhawatirkan nyawa seluruh keluarganya.

Surat kabar Ebtekar melaporkan pembunuhan terhadap Romina tidak berlaku untuk seorang ayah yang membunuh anaknya.

Di mana hukuman biasa, berupaa penjara dan denda.

Presiden Iran Hassan Rouhani telah menyatakan kekecewaannya menyusul pembunuhan gadis itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved