Luar Negeri
Sedang Tidur, Seorang Ayah Penggal Putrinya, Pengadilan Iran Hukum Sembilan Tahun Penjara
Sangat mengerikan, seorang ayah tega memenggal putrinya sendiri yang berusia 14 tahun. Pengadilan Teheran, Iran, Jumat (27/8/2020) memberi hukuman
Dia menyerukan agar segera disahkannya RUU anti-kekerasan dalam rumah tangga.
Romina dikabarkan kabur setelah sang ayah menolak memberikan izin untuk menikah dengan pria 15 tahun lebih tua darinya.
Tapi dia ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa pulang.
Meski korban telah memohon kepada hakim bahwa dia mengkhawatirkan nyawanya jika dikembalikan.
Pria yang ingin dinikahinya, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, kata media lokal, tanpa menyebutkan tuduhannya.
Usia sah untuk menikah bagi wanita di Iran adalah 13 tahun.(*)
• Vespa Bergaya Sporty S 125 Resmi Diluncurkan, Dibandrol Rp 39 Juta
• Kia Sonet Mulai Diuji, Pertanda Segera Meluncur di Indonesia
• Soal Kasus Replanting Kelapa Sawit di Aceh Barat, Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/romina-ashrafi-dipenggal-ayahnya.jpg)