Luar Negeri

Sedang Tidur, Seorang Ayah Penggal Putrinya, Pengadilan Iran Hukum Sembilan Tahun Penjara

Sangat mengerikan, seorang ayah tega memenggal putrinya sendiri yang berusia 14 tahun. Pengadilan Teheran, Iran, Jumat (27/8/2020) memberi hukuman

Editor: M Nur Pakar
Supplied
Romina Ashrafi, korban yang dipenggal ayahnya sampai meninggal di Iran 

Dia menyerukan agar segera disahkannya RUU anti-kekerasan dalam rumah tangga.

Romina dikabarkan kabur setelah sang ayah menolak memberikan izin untuk menikah dengan pria 15 tahun lebih tua darinya.

Tapi dia ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa pulang.

Meski korban telah memohon kepada hakim bahwa dia mengkhawatirkan nyawanya jika dikembalikan.

Pria yang ingin dinikahinya, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, kata media lokal, tanpa menyebutkan tuduhannya.

Usia sah untuk menikah bagi wanita di Iran adalah 13 tahun.(*)

Vespa Bergaya Sporty S 125 Resmi Diluncurkan, Dibandrol Rp 39 Juta

Kia Sonet Mulai Diuji, Pertanda Segera Meluncur di Indonesia

Soal Kasus Replanting Kelapa Sawit di Aceh Barat, Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved