Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Jadi Tersangka Kasus Bacok Warga, Keuchik di Aceh Utara Diberhentikan Sementara

Pemberhentian sementara ini karena keuchik tidak boleh memimpin setelah ststusnya menjadi tersangka, hal itu sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Keuchik Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, YD (43) yang menjadi tersangka dalam kasus pembacokan warga diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Sebab keuchik tidak boleh memimpin setelah menjadi tersangka, hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik. 

Diberitakan sebelumnya, Keuchik Pulo Kitou YD, pada Sabtu (30/8/2020), malam, menyerahkan diri ke Mapolsek Meurah Mulia, Aceh Utara setelah membacok warganya, Zulkarnain (33) warga Desa Pulo Kitou di lintasan line pipa, Kawasan Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia. 

Kini, YD sudah diamankan penyidik ke Mapolres Lhokseumawe dari Mapolsek Meurah Mulia, untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan korban kini masih dalam perawatan medis, akibat luka bacok di tangannya. 

“Saya sudah tadi terima informasi melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Mukim danGampong Setdakab Aceh Utara, Mansur,” ujar Plt Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Minggu (30/8/2020). 

Kabag kata Plt Sekda sudah menyampaikan sudahmenyampaikan kepada Camat Meurah Mulia, segera mengusulkan Plt keuchik, agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik.

“Keuchik yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dr Murtala.

Namun, bila putusan pengadilan menyatakan bersalah atas perbuatannya, maka keuchik tersebut diberhentikan dari jabatannya, dan apabila dinyatakan tidak bersalah maka akan direhabilitasi nama baiknya.(*)

Perseteruan Messi Vs Barcelona Makin Meruncing Hingga tak Hadiri Tes Covid-19

Tolak Dimakamkan Secara Covid-19, Keluarga di Bener Meriah Bawa Jenazah Probable Pakai Mobil Pribadi

Pemimpin Hezbollah Ancam Tentara Israel, Nyawa akan Dibayar dengan Nyawa

Begini Perjuangan Oki Pratama Kombih, Anak Sopir Ambulans yang Lolos Akmil Setelah Lima Kali Gagal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved